TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang masyarakat maupun pelaku usaha tempat hiburan dan kuliner untuk menggelar pesta perayaan menyambut Tahun Baru 2021.
Larangan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan orang yang berpotensi menjadi lokasi penularan Covid-19.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pemerintah kota sudah mengeluarkan surat edaran tentang tata tertib pelaksaan sebelum dan sesudah Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
"Wali Kota sudah mengeluar surat edaran nomor 433/4338/HUK, berdasarkan surat edaran dari BNPB. Kebijakannya antara lain tidak ada perayaan tahun baru," ujar Benyamin, Kamis (31/12/2020).
Benyamin pun mengimbau kepada masyarakat untuk beraktivitas di rumah pada malam tahun baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kami berharap warga di rumah saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Benyamin.
Batasi jam operasional
Selain melarang perayaan pesta tahun baru, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga membatasi jam operasional bagi tempat hiburan dan kuliner serta pusat perbelanjaan.
Benyamin menyebut, tempat-tempat tersebut hanya diperkenankan buka sampai pukul 19.00 WIB. Kebijakan ini juga berlaku hingga 8 Januari 2021.
"Mall atau tempat hiburan, restoran, bioskop pukul 19.00 WIB tutup. Tidak ada pesta kembang api," ungkapnya.
Menurut Benyamin, jajaran pemerintah kota bersama TNI-Polri akan melakukan patroli pada malam tahun baru ke sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi pusat keramaian.
Nantinya, setiap kerumunan orang yang ditemukan akan langsung ditindak tegas oleh petugas dengan melakukan pembubaran.
"Kami menyebar ke titik-titik yang sudah ditentukan. Kalau ada keramaian akan dibubarkan. Di luar itu Satpol PP juga sudah kami minta melakukan monitoring," ungkap Benyamin.
Ancaman sanksi pencabutan izin operasi
Benyamin menyebut pihaknya dapat memberikan sanksi pencabutan izin bagi pelaku usaha yang nekat beroperasi dan menggelar pesta pada malam Tahun Baru.
"Bisa jadi kalau kami sudah imbau. Surat edarannya sudah kami kasih tahu. PHRI sudah kami hubungi, tapi ternyata ada yang buka lewat dari pukul 19.00 WIB misalnya. Itu bisa kami cabut izin operasionalnya," ungkapnya.
Menurut dia, hal tersebut sanksi teguran hingga pencabutan izin operasional bagi tempat usaha bagi pelanggar karena telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Jadi nanti tergantung persidangan yang dilakukan PPNS kita di Satpol PP. Karena di Perwal kita Nomor 13/2020 tentang PSBB Tangsel sudah disebutkan dengan jelas sanksinya," kata Benyamin.
Untuk itu, dia berharap masyarakat dan para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan tersebut dengan tidak menggelar pesta malam tahun baru.
Dengan begitu, potensi penularan dan peningkatan kasus Covid-19 akibat kerumunan saat perayaan tersebut bisa dicegah.
"Jadi saya berharap masyarakat sudahlah. Tahun baru ini tidak usah ke mana-mana. Mudah-mudahan tidak terjadi lonjakan kasus seperti yang dikhawatirkan kita semua," pungkasnya.
Untuk diketaui, tren kasus Covid-19 di Tangerang Selatan masih meningkat dengan adanya penambahan 54 kasus positif Covid-19 pada Rabu (30/12/2020).
Dengan demikian, akumulasi kasus positif Covid-19 di Tangerang Selatan sampai saat ini sebanyak 3.696 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.140 orang dilaporkan telah sembuh. Angka kesembuhan itu bertambah 44 dibandingkan data sehari sebelumnya.
Sementara itu, 174 orang lainnya meninggal dunia setelah dinyatakan positif Covid-19, bertambah satu kasus dibanding data terakhir pada Selasa (29/12/2020).
Adapun sampai saat ini masih ada 382 kasus aktif Covid-19 atau pasien positif yang masih dirawat atau isolasi mandiri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/31/11444791/tak-boleh-ada-pesta-tahun-baru-di-tangsel-ini-sanksinya-jika-melanggar