JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyekat jalur keluar masuk wilayah Ibu Kota dari Depok, Tangerang, dan Bekasi saat malam Tahun Baru 2021.
Penyekatan bakal dilakukan sejak 31 Desember 2020 pukul 20.00 WIB hingga 1 Januari 2021 pukul 01.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyekatan bukan berarti menutup seluruh pintu masuk ke Jakarta, melainkan mencegah masyarakat merayakan tahun baru di Ibu Kota.
Penyekatan jalan tersebut diperuntukkan bagi kendaraan bermotor, pejalan kaki, hingga pesepeda.
"Yang dimaksud penyekatan, kami akan laksanakan filterisasi, penyaringan artinya bukan menutup kota Jakarta. Tapi kita tutup dari konvoi dan orang-orang yang diperkirakan akan (merayakan) tahun baru di Jakarta," ucap Sambodo, Rabu (30/12/2020).
Berikut rincian 11 titik penyekatan di jalur perbatasan Jakarta dan kota-kota penyangga.
1. Ring Road Tegal Alur
2. Wilayah UI perbatasan Jakarta-Depok
3. Jalan Raya Bogor
4. Perempatan Pasar Jumat perbatasan Jakarta-Tangerang
5. Perbatasan Jakarta-Tangerang di Joglo
6. Perbatasan Jakarta-Tangerang di Kembangan
7. Perbatasan Jakarta-Bekasi di Kalimalang
8. Kawasan Panasonic Jalan Raya Bogor
9. Perbatasan Jakarta-Tangerang di depan Polsek Batu Ceper
10. Perbatasan Jakarta-Bekasi di Jalan Bekasi Timur
11. Perbatasan Jakarta-Bekasi di Jakarta Timur
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/31/12060941/polisi-sekat-11-titik-masuk-menuju-jakarta-saat-malam-tahun-baru
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan