Salin Artikel

Pernyataan dan Sikap FPI Usai Dibubarkan, Tuding Pengalihan Isu hingga Deklarasi Ormas Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menghentikan kegiatan sekaligus membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud menekankan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

Tak lama setelah pengumuman tersebut, aparat TNI-Polri langsung menertibkan atribut di markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pihak FPI pun menanggapi berita tersebut dengan sejumlah pernyataan dan sikap. Berikut rangkumannya:

Pengalihan isu

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menilai, pemerintah membubarkan ormasnya sebagai upaya pengalihan isu atas peristiwa penembakan enam laskar FPI oleh polisi.

"Sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Sejak kasus penembakan laskar FPI, upaya menghentikan langkah dan kiprah HRS (Rizieq Shihab) terus dilakukan," kata Sugito dalam keterangan tertulis, Rabu.

Sugito berujar, kasus tersebut akan segera diungkap oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ia pun meyakini polisi yang melakukan penembakan akan dinyatakan bersalah.

"Di tengah situasi inilah tindakan pengalihan isu (deception) dilakukan," kata Sugito.

Sugito menyebutkan, salah satu upaya pengalihan isu ini adalah dengan mengangkat lagi kasus chat mesum Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Kasus yang mulai diusut pada 2017 itu semula dihentikan polisi pada 2018.

Akan tetapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan polisi pada Selasa (29/12/2020).

"Tiba-tiba saja tanpa ada angin, kasus sumir dan aneh tahun 2017 yang menimpa HRS kembali digelar," kata Sugito.

"Tidak cukup sampai di sini saja, pada 30 Desember 2020 ini, pemerintah pun secara resmi menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI)," lanjut Sugito.

Gugat ke PTUN

Sugito memastikan pihaknya akan melawan keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI dengan cara konstitusional, yakni menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Rencana tersebut, disebut Sugito, sesuai instruksi Rizieq Shihab.

Sugito sebelumnya telah berkonsultasi kepada Rizieq yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Beliau tidak masalah, nanti kami gugat secara hukum. Nanti kami akan PTUN-kan," ujar Sugito di dekat markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu.

Sugito memaparkan, Rizieq menilai keputusan pemerintah tersebut tak hanya berkaitan soal hukum, tetapi juga bermuatan politis.

“Tanggapan Habib Rizieq, kami gugat saja ke PTUN, ini kan keputusan hukum, tetapi sebenarnya ini persoalan politik,” ucap Sugito kepada Kompas.com.

“Jadi kami hadapi, kami enggak perlu tegang, politik itu tidak selamanya, kekuasaan itu tidak selamanya,” kata dia.

Sugito berpendapat, keputusan pemerintah membubarkan FPI sangat luar biasa karena ada enam kementerian yang terlibat.

Diketahui, pembubaran dan penghentian kegiatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

“Saya kira itu keputusan yang sangat luar biasa, karena ada enam lembaga atau institusi yang ikut menandatangani,” kata Sugito.

“Secara ketatanegaraan nanti kami menggugat ke PTUN itu berarti ada enam lembaga yang harus kami gugat,” tutur Sugito.

Deklarasi Front Persatuan Islam

Beberapa jam setelah pengumuman pembubaran FPI oleh pemerintah, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam.

Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk dalam 19 orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.

"Kepada seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim, maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam yang diterima Kompas.com, Rabu malam.

Dalam pernyataan tersebut, para deklarator Front Persatuan Islam juga menyebutkan langkah pemerintah membubarkan FPI telah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum.

Mereka kembali menekankan bahwa pembubaran FPI hanya upaya pengalihan isu atas kasus penembakan mati enam laskar FPI oleh polisi.

Pada poin terakhir keterangan tertulis itu, dicantumkan juga nama 19 deklarator.

Selain Ahmad Shabri Lubis dan Munarman, ada nama lain seperti Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom.

Lalu ada Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar membenarkan keterangan tertulis itu.

"Iya sudah deklarasi di suatu tempat di Jakarta," kata Aziz saat dikonfirmasi Kompas.com.

Aziz menegaskan, organisasi Front Persatuan Islam tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa ormas baru tersebut memiliki legal standing, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar, tapi tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

"Dasar hukum kami jelas," ujar Aziz.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/31/15345931/pernyataan-dan-sikap-fpi-usai-dibubarkan-tuding-pengalihan-isu-hingga

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke