TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan menutup total sejumlah ruas jalan pada Kamis (31/12/2020) hingga Jumat (1/1/2021).
Kasatlantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan orang pada malam Tahun Baru 2021.
"Malam bebas kendaraan dan malam bebas kerumunan pada malam pergantian tahun baru 2021," ujar Bayu kepada Kompas.com, Kamis malam.
Menurut Bayu, penutupan sejumlah ruas jalan tersebut diberlakukan mulai Kamis pukul 18.00 WIB sampai Jumat pukul 03.00 WIB.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah pada malam Tahun Baru dengan tetap mematahi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Tetap di rumah dan lakukan 4M, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan," pungkasnya.
Berikut ruas jalan di Tangerang Selatan yang ditutup:
- BSD Junction Serpong
- Traffic Light German Centre Serpong
- Bundaran The Avani Cisauk
- Giant Gading Serpong
- Traffic Light Froggy Pagedangan
- Traffic Light Gading Serpong
- Bundaran Sport Center Alam Sutera
- Bundaran Living World Alam Sutera
- Traffic Light Permata Pondok Aren
- Traffic Light Mahagoni Pondok Aren
- Traffic Light Tegal Rotan
Larangan perayaan Tahun Baru
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang masyarakat maupun pelaku usaha tempat hiburan dan kuliner untuk menggelar pesta perayaan menyambut Tahun Baru 2021.
Larangan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan orang yang berpotensi menjadi lokasi penularan Covid-19.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pemerintah kota sudah mengeluarkan surat edaran tentang tata tertib pelaksaan sebelum dan sesudah Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
"Wali Kota sudah mengeluar surat edaran nomor 433/4338/HUK, berdasarkan surat edaran dari BNPB. Kebijakannya antara lain tidak ada perayaan tahun baru," ujar Benyamin, Kamis (31/12/2020).
Benyamin pun mengimbau masyarakat untuk beraktivitas di rumah pada malam Tahun Baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kami berharap warga di rumah saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Benyamin.
Selain melarang perayaan pesta Tahun Baru, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga membatasi jam operasional tempat hiburan dan kuliner serta pusat perbelanjaan.
Benyamin menyebutkan, tempat-tempat tersebut hanya diperkenankan buka sampai pukul 19.00 WIB. Kebijakan ini juga berlaku hingga 8 Januari 2021.
"Mal atau tempat hiburan, restoran, bioskop pukul 19.00 WIB tutup. Tidak ada pesta kembang api," ungkapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/31/20385281/sejumlah-jalan-di-tangsel-ditutup-saat-malam-tahun-baru-berikut