Tempat usaha kuliner yang sebelumnya hanya diperkenankan buka sampai 19.00 WIB, kini dapat beroperasi hingga 22.00 WIB.
"Jadi gini kalau malam tahun baru hanya sampai jam 7 malam. Kalau misalnya untuk diluar tanggal 31 Desember itu sampai jam 10 malam," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Jumat.
Kendati demikian, pada 19.00 WIB sampai 22.00 WIB para pelaku usaha kuliner hanya bisa melayani pelanggan secara takeaway.
Sementara pelayanan makan di tempat tetap batasi hanya sampai 19.00 WIB. Kebijakan ini berlaku hingga 8 Januari 2021.
"Dine in-nya hanya sampai jam 7 malam. Jam 7 sampai jam 10 malam itu takeaway. Ini berlaku sampai 8 Januari, nanti kami evaluasi lagi," ungkap Airin.
Menurut Airin, pemberlakuan kebijakan baru tersebut demi mengakomodasi para pedagang kaki lima yang merasa keberatan dengan adanya pembatasan jam operasional.
"Kenapa jam 10 malam, kami pun mengakomodasi yang para PKL yang bercerita kalau mereka baru buka sekitar jam 5 sore," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeluarkan surat edaran nomor 433/4338/HUK tentang tertib pelaksanaan aktivitas masyarakat sebelum dan sesudah Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Dalam edaran tersebut terdapat aturan yang membatasi jam operasional bagi tempat usaha hanya sampai 19.00 WIB.
Adapun kebijakan tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 guna mengantisipasi terjadi kerumunan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/01/02014361/beri-kelonggaran-pemkot-tangsel-izinkan-tempat-kuliner-beroperasi-sampai