JAKARTA, KOMPAS.com - John Kei segera menjalani sidang perkara penyerangan dan pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adapun Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar menyatakan bahwa berkas dan dakwaan terhadap John Kei sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Berkas beserta dakwaannya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Edwin ketika dihubungi, Senin (4/1/21).
Edwin menjelaskan bahwa berkas tersebut dilimpahkan pada 30 Desember 2020 lalu.
Namun demikian, Edwin menyatakan bahwa jadwal persidangan John Kei belum ditetapkan hingga saat ini.
"Belum ada penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujarnya.
Sementara, anak buah John Kei telah menjalani persidangan sejak 10 September 2020 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, jaksa menyebutkan bahwa John Kei sempat mengumpulkan anak buah di kediamannya.
Pertemuan itu diduga sebagai rencana menghabisi Nus Kei, lantaran John Kei sempat bertanya hukuman apa yang pantas bagi seorang pengkhianat.
Pada sidang lanjutan, Kamis (5/11/2020), John Kei sempat hadir dan membuat pernyataan.
Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan 22 orang terdakwa yang merupakan anak buahnya untuk melakukan penyerangan ke kediaman Nus Kei.
"Saya tidak pernah menyuruh orang-orang itu ke rumah saudara Agrapinus Rumatora (Nus Kei). Tapi itu pengacara Daniel Far Far," kata John Kei yang hadir secara virtual dalm sidang Kamis (5/11/2020).
Untuk diketahui, kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat, dan perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020).
Akibat serangan tersebut, satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.
Sedangkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Selepas kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa lokasi lain.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/04/12502961/john-kei-segera-jalani-sidang-di-pn-jakarta-barat