JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan penyebab artis peran dan penyanyi Gisel Anastasia tak hadiri pemanggilan polisi untuk pemeriksaan berkait kasus pembuatan video syur.
Yusri menyebut, Gisel tak dapat menghadiri pemeriksaan polisi dengan alasan menjemput putrinya yang baru saja selesai liburan.
"Yang bersangkutan (Gisel) hari ini tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).
Selain itu, kata Yusri, ada beberapa alasan lain yang disampaikan tentang ketidakhadiran Gisel untuk menjalani pemeriksaan.
Namun Yusri tak menyampaikan secara merinci alasan lainnya yang tercantum dalam surat keterangan.
"Juga ada beberapa hal yang disampaikan di dalam situ (surat keterangan)," kata Yusri.
Ketidakhadiran Gisel itu telah disampaikan oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin melalui surat keterangan yang dikirim ke penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) alias Nobu sebagai tersangka kasus video syur yang berlangsung pada 4 Januari 2021.
Dari keduanya, hanya Nobu yang dapat menghadiri pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan.
Nobu datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.10 WIB. Dia datang seorang diri dan tak berkomentar sedikit pun kepada awak media yang telah menunggunya sejak Senin pagi.
Untuk diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020) lalu.
Penetapan tersangka kepada keduanya itu setelah polisi melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara kasus video syur.
Polisi menyebutkan, keduanya pun telah mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video konten dewasa itu mereka buat di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Polisi menyebut Gisel dan Nobu merupakan rekan kerja dalam pergelaran otomotif.
Gisel mengajak Nobu yang saat itu sedang bekerja di Jepang untuk menjalin kerja sama bersamanya.
Selepas pekerjaan selesai, keduanya berpesta minuman keras hingga mabuk dan dan berujung pada melakukan hubungan seks di salah satu hotel.
Adapun polisi masih melakukan mengusut penyebar video syur pertama hingga ramai di media sosial.
Kini, Gisel dan Nobu disangkakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/04/13402931/gisel-tak-hadiri-pemeriksaan-kasus-video-syur-polisi-alasannya-jemput