"Meningkat 38 persen, jadi sangat menakutkan," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, kepada wartawan pada Senin (4/1/2021).
"Di laporan kami, 2.700 kasus (kekerasan terhadap anak selama 2020)," tambahnya.
Arist mengungkapkan, Provinsi Jawa Timur menjadi wilayah dengan laporan terbanyak kasus kekerasan terhadap anak, disusul Jabodetabek.
Menurut dia, kasus kejahatan seksual mendominasi jumlah kekerasan terhadap anak yang diterima oleh Komnas PA.
"Dari kejahatan-kejahatan yang sudah terjadi itu, selain angkanya meningkat, didominasi 52 persennya adalah kejahatan seksual. Di laporan kami 2.700 kasus saja, 52 persennya kekerasan seksual, jadi sudah dominan," lanjutnya.
Oleh karena itu, Arist merasa perlu mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan pendeteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kendati belum dapat memprediksi efektivitas pelaksanaannya, namun ia menganggap beleid sejenis itu sudah lama dinanti.
"Saya kira ini saat yang sangat luar biasa. Saya kira ini adalah hadiah untuk anak Indonesia memasuki tahun 2021," ujar Arist.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/04/15361151/komnas-pa-ada-2700-kasus-kekerasan-terhadap-anak-selama-2020-mayoritas