JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi sampai 17 Januari 2021.
Keputusan ini diambil di tengah desakan mengenai pemberlakuan PSBB ketat lantaran ada lonjakan kasus Covid-19.
Namun, menurut Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak, apabila Pemprov DKI Jakarta kembali menarik rem darurat, maka akan berdampak langsung ke kehidupan masyarakat.
"Karena kalau langsung lockdown itu langsung berakibat kepada kehidupan masyarakat juga," kata Jhonny saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (4/1/2021).
Untuk itu, Jhonny menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta harus gencar melakukan penegakan aturan guna memberikan efek jera, khususnya aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (2019) Covid-19.
"Nah di situlah gunanya Perda Covid-19," kata Jhonny.
Kendati sudah ada perda mengenai Covid-19, penerapan aturan itu dianggap belum efektif. Sebab, peraturan gubernur (pergub) turunan perda tersebut masih belum terbit.
Oleh karenanya, Jhonny menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta masih belum sepenuh hati dalam menyiapkan aturan dalam perda tersebut.
"Yang namanya Perda Covid-19 itu kan maunya Pemda DKI Jakarta, tetapi sekarang sudah disahkan, tinggal pelaksanaannya, Gubernur enggak punya kemauan politik dalam hal melaksanakan itu," kata Jhonny.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga perlu lebih gencar menyosialisasikan bahaya Covid-19, terutama di perkampungan dengan melibatkan perangkat RT, RW, serta tokoh masyarakat setempat.
Lonjakan kasus Covid-19
Kasus Covid-19 di Jakarta kembali meningkat. Bahkan, pada akhir 2020, terjadi lonjakan kasus harian melebihi angka 2.000.
Akibatnya, rumah sakit dan tempat pemakaman umum (TPU) di Ibu Kota kewalahan menampung pasien Covid-19 yang kian hari kian bertambah.
Sejumlah epidemiolog dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan kembali PSBB yang diperketat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 secara signifikan.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan hanya memperpanjang PSBB transisi.
Menurut Anies, DKI Jakarta justru berhasil memperbaiki situasi di akhir tahun kemarin.
Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan penilaian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI).
"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1/2021).
Anies menjelaskan, berdasarkan penilaian indikator dari BNPB, DKI Jakarta berhasil naik peringkat dari daerah dengan risiko tinggi pada 20 Desember 2020 menjadi daerah dengan risiko sedang per 27 Desember 2020.
Adapun skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian Covid-19 dari FKM UI, Jakarta meraih skor 59 pada 2 Januari 2021.
Pada dua pekan sebelumnya, yakni 19 Desember dan 26 Desember 2020, Jakarta mencatatkan skor 61.
Skor di atas 60 mengindikasikan bahwa PSBB dapat dilonggarkan di beberapa sektor melalui penilaian secara bertahap. Jika skor di bawah 60, pengetatan di sektor tertentu perlu dilakukan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/04/15502971/anggota-dprd-dki-setuju-psbb-transisi-diperpanjang-asalkan