Dengan adanya beleid yang mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan pendeteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, maka hukuman pemberatan terhadap pelaku dapat dilaksanakan.
"Dengan lahirnya PP Nomor 70 Tahun 2020, saya kira ini sudah bisa dipakai sebagai alat untuk mengeksekusi, ketika putusan pengadilan menambahkan hukuman pemberatan lewat (kebiri) kimia itu," ujar Arist kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Selama ini, eksekusi hukuman pemberatan semisal kebiri kimia bagi terpidana sulit dilakukan karena ada kekosongan payung hukum.
Pasalnya, selama ini belum ada turunan dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kekosongan ini yang kemudian diisi oleh PP Nomor 70 Tahun 2020, sebagai peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Selama ini banyak sekali predator ini lepas dari hukuman seperti itu," ujar Arist.
"Ada yurisprudensi putusan Pengadilan Bangkalan, misalnya. Ada pelaku kejahatan seksual di sana dihukum kebiri. Demikian juga yang ada di PN Surabaya, tetapi kan tidak bisa dieksekusi setelah dia menjalani pemidanaan secara fisik," jelasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/04/16321571/komnas-pa-pp-kebiri-kimia-beri-kesempatan-eksekusi-pemberatan-bagi