Meski begitu, pihak Bea Cukai tetap bisa mendeteksi kokain yang disembunyikan di mainan melalui pemeriksaan x-ray.
"Saat paket itu masuk x-ray, alat kami mendeteksi ternyata ada kokain. Saat kami timbang, beratnya 122,2 gram," kata Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kunawi, saat merilis kasus ini bersama jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021), sebagaimana dilaporkan Tribunnews.com.
Kunawi menyebutkan, pihaknya lalu menghubungi aparat kepolisian setelah menemukan kokain tersebut. Jajaran Polres Jakarta Pusat langsung mengamankan JJ selaku penerima paket itu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga menyebutkan, JJ akan mengedarkan kokain tersebut.
"Bisa dikatakan, dia (JJ) sebagai penerima kokainnya dan akan diedarkan ke komunitas-komunitas pemain kokain," kata Panjiyoga.
"Karena kokain ini biasanya untuk kalangan menengah ke atas. Tidak mungkin sembarang orang," lanjut dia.
Panjiyoga menyebutkan, JJ bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan di Jakarta. Ia mengedarkan kokain untuk mendapat penghasilan tambahan.
"Jadi, dia ini bisa dikatakan sebagai pengedar kokain yang dijadikan sampingan untuk mencari uang," kata dia.
Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti berupa empat ponsel, buku rekening tabungan, dan kokain tersebut. Status JJ telah dinaikkan sebagai tersangka.
JJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polres Jakpus Gagalkan Pengiriman Kokain 122,2 Gram: Dikirim dari Jerman, Disimpan di Mainan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/05/13385021/kokain-dari-jerman-masuk-ke-jakarta-diselundupkan-dalam-mainan-anak