Salin Artikel

Fakta Sidang Perdana Remaja Pemutilasi di Bekasi, Dijerat Tiga Pasal dan Akan Hadirkan Saksi Korban Sodomi

Namun, A tidak hadir dalam sidang yang berlangsung secara tertutup, lantaran mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam persidangan yang menghadirkan A secara virtual tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Dakwaan yang dibacakan tersebut berkaitan dengan fakta-fakta aksi mutilasi yang dilakukan A kepada DS (24) 6 Desember 2020.

Berikut rangkuman fakta-fakta persidangan kasus mutilasi tersebut:

1. Didakwa tiga pasal

Maryanih selaku kuasa hukum A tak menjelaskan isi dakwaan yang dibacakan JPU selama sidang. Namun, dia memastikan bahwa klienya dijerat tiga pasal.

"Dakwaannya Pasal 340, 338, dan 365 Ayat 3 (KUHP)," kata Maryani saat ditemui usai persidangan.

Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sementara itu, Pasal 340 KUHP menyatakan, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Terakhir, Pasal 365 Ayat 3 KUHP berbunyi, "Jika perbuatan (pencurian dengan kekerasan) mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

A didakwa Pasal 365 ayat 3 KUHP lantaran sempat menjual sepeda motor milik korban usai melakukan pembunuhan.

2. Bantah A seorang manusia silver

Selain menjelaskan bunyi dakwaan yang dibacakan JPU, dalam kesempatan yang sama Maryanih juga membantah bahwa kliennya merupakan seorang pengamen dan manusia silver.

"A di dalam sidang terbukti bukan sebagai manusia silver, dia bekerja di salah satu mal di Bekasi. Dia bekerja di salah satu toko elektronik seperti sparepart handphone," kata Maryanih.

Pernyataan ini sekaligus membantah informasi di media massa bahwa A merupakan seorang pengamen dan manusia silver

Namun demikian, Maryanih tak menjelaskan berapa lama klienya itu bekerja sebagai karyawan elektronik.

3. Akan hadirkan saksi korban sodomi

Maryanih akan menhadirkan saksi meringankan dalam proses persidangan. Saksi tersebut adalah dua orang teman terdakwa.

Dua saksi ini, lanjut Maryanih, bernasib sama dengan A yakni sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan DS.

"Karena sebetulnya pelaku ini kan korban (sodomi) dan beberapa saksi yang akan kami hadirkan juga korban dari DS," terang dia.

Namun demikian, Maryanih enggan membeberkan identitas saksi yang akan dia hadirkan.

Selain menghadirkan saksi meringankan, A juga sudah mengakui semua perbuatannya. Kepada penegak hukum, dia menyesal lantaran sudah melakukan aksi keji itu. Dengan pengakuan itu dan kesaksian saksi yang akan dihadirkan nanti, Maryanih berharap vonis yang dijatuhi bisa lebih ringan dari dakwaan JPU.

Kronologi mutilasi, berawal dari aksi sodomi

A memutilasi DS di rumahnya di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Tindakan itu dilakukan A lantaran geram kerap disodomi oleh DS

Awalnya, A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau memuaskan nafsu birahinya.

"Awalnya, yang bersangkutan diiimingi dan dibayar sekali itu (dicabuli) Rp 100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Namun, kata Yusri, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali disodomi.

"Alasan juga (korban) kasar dan pembayaran itu berkurang dan tidak dibayar hingga timbulah kebencian saat itu timbul niat (membunuh) itu," kata Yusri.

DS dihabisi pada 6 Desember 2020. Tubuh DS kemudian dipotong jadi beberapa bagian dan dibuang ke beberapa tempat berbeda.

Keesokan harinya, warga menemukan potongan tangan kanan dan badan di pinggir Kali Malang, Jalan KH Noer Ali, Kota Bekasi.

Tak jauh dari lokasi penemuan badan, polisi menemukan potongan tangan kiri di sebuah tempat pembuangan sampah.

Polisi kemudian mendapati kepala korban di pinggir salah satu aliran sungai dekat lokasi penemuan badan.

Sementara itu, dua kaki korban ditemukan di tong sampah sekitar lokasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/06/13022401/fakta-sidang-perdana-remaja-pemutilasi-di-bekasi-dijerat-tiga-pasal-dan

Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke