JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menemukan dan menggerebek pabrik rumahan yang memproduksi narkotika jenis tembakau gorila di Jalan Kemanggisan Pulo, Palmerah, Jakarta Barat.
Empat orang selaku bandar dan pengedar tembakau gorila ditangkap. Mereka mengaku menjual tembakau gorila itu lewat media sosial Instagram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menyebutkan, pabrik rumahan itu ditemukan pada Minggu (4/1/2020).
Di pabrik itu, polisi menangkap MAH yang berperan sebagai pembuat tembakau gorila.
"Tersangka MAH mengolah tembakau murni dengan campuran serbuk sintetis dan alkohol, kemudian dikemas dalam berbagai macam ukuran, kemudian dijual melalui aplikasi media sosial Instagram," kata Panjiyoga dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).
Selain menangkap MAH, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pengedar tembakau gorila, yakni AP, SNJ, dan OIAD.
Tersangka AP sempat mencoba melawan saat akan ditangkap sehingga betis kirinya didor oleh petugas.
"Selanjutnya, tersangka AP dibawa ke RS Polri untuk mendapat pengobatan," kata Panjiyoga.
Dari keempat tersangka, polisi menyita tiga kilogram tembakau gorila siap edar.
Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 114 subsider Pasa 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Panjiyoga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/06/19493521/gerebek-pabrik-rumahan-di-palmerah-polisi-tangkap-produsen-dan-pengedar