Masyarakat diingatkan dapat dijerat hukum jika memalsukan surat tersebut. Selain itu, pihak bandara juga diminta lebih teliti dalam pemeriksaan hasil tes kesehatan calon penumpang.
"Jadi pelajaran untuk tempat penerbangan lain untuk teliti lihat surat tes hasil PCR seseorang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (7/1/2020).
"Pembelajaran dari sini, karena kita ketahui bersama kalau dengan modus seperti ini tindak pidana yang dilakukan akibatnya cukup besar bagi masyarakat," tambah Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga pria dalam kasus pemalsuan hasil tes swab PCR yang mengatasnamakan PT BF untuk diperjualbelikan ke masyarakat.
Ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Bandung, Bekasi, dan Bali pada 1 Januari 2021.
Yusri mengatakan, para pelaku hanya membutuhkan KTP konsumen untuk memalsukan dokumen tes kesehatan itu.
Lalu, mereka memasukkan identitas konsumen secara lengkap ke dalam dokumen yang akan dipalsukan.
Setelah beres, konsumen mendapat surat hasil swab PCR palsu tersebut dalam bentuk PDF.
Para tersangka berani melakukan pemalsuan setelah MAIS lolos menggunakan dokumen palsu saat hendak ke Bali dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Pada tanggal 23 Desember, MAIS akan berangkat ke Bali bertiga bersama temannya. Saat itu, ada ketentuan memakai tes PCR H-2. Lalu, ia mengontak temannya di Bali," kata Yusri.
Yusri menegaskan, MAIS mendapat ide untuk memalsukan dokumen dari rekannya di Bali yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Mais bertemu rekannya (di Bali) tawarkan bisnis palsukan swab PCR ini. Ditanggapi EAD. Kemudian EAD ajak MFH. Coba promosikan lewat akunnya medsos (MFH)," katanya.
Namun, penawaran hasil tes swab palsu itu diketahui dr Tirta yang kemudian mengunggah tangkapan gambar melalui media sosial.
Saat itu, MFH langsung menghapus unggahan penawaran itu untuk menghilangkan jejak.
"Baru sejam terbaca dr Tirta. Ini yang kemudian di unggah di akun dr Tirta. MFH lalu hapus akunnya," kata Yusri.
Ketiga pelaku berstatus mahasiswa. Salah satunya jurusan kedokteran.
Yusri menjelaskan, ada dua konsumen yang tertarik pada penawaran surat swab PCR palsu yang dibuat tersangka.
Dua konsumen tersebut telah membayar Rp 650.000 melalui salah satu rekening dari tiga tersangka.
"Tersangka mematok Rp 650.000, karena kita ketahui di Bandara (Soekarno-Hatta) sekitar Rp 900.000. Jadi Rp 650.000 kali dua. Konsumen sudah membayar pas ramai, dia melarikan diri dan surat tidak diambil," kata Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/07/20241391/3-pemalsu-surat-pcr-ditangkap-polisi-minta-pihak-bandara-lebih-teliti