"Mulai besok (Jumat) malam, Pemkot akan menindaklanjuti instruksi Kemendagri dalam penanganan PPKM," kata Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah di RSUD Kota Tangerang, Kamis.
Arief mewajibkan para pelaku usaha di Kota Tangerang menghentikan jam operasional usaha pada pukul 19.00 WIB mulai tanggal 8 Januari hingga 25 Januari.
"Pedagang dan lainnya, sementara bisa menutup operasionalnya ketika sudah jam 19.00 WIB. Sampai tanggal 25 (Januari)," ujar Arief.
Ia mengingatkan warga Kota Tangerang yang hendak mengadakan pesta pernikahan antara tanggal 8 hingga 25 Januari untuk tidak menyiapkan makanan secara prasmanan.
"Tapi, silakan dengan nasi boks supaya tidak makan di lokasi," paparnya.
Dia menambahkan, patroli di wilayah Kota Tangerang akan dilakukan pada Sabtu dan Minggu pekan ini.
"Kami akan lakukan operasi di hari Sabtu dan Minggu. Mulai minggu ini," tambahnya.
Penerapan PPKM ketat di Kota Tangerang itu, kata Arief, untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 dan menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19.
"Ini yang kami siapkan dalam rangka mengoptimalisasi bagaimana memutus rantai Covid-19 dan menekan angka (pasien) Covid-19," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/08/09342611/kota-tangerang-berlakukan-ppkm-mulai-hari-ini-toko-hingga-restoran-hanya