JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menyebut dunia usaha berkeberatan dengan rencana pemerintah untuk melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.
Sebab, kebijakan ini disebut akan meredupkan sektor ekonomi.
"Menyikapi tentang beberapa penyusunan ulang kriteria pengetatan pembatasan mobilitas masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19, kami masih melihat bahwa hal ini sama saja kita kembali ke pembatasan awal yang kita pernah lakukan," kata Diana kepada Kompas.com, Jumat (8/1/2021).
Diana setuju apabila pemerintah harus tegas menegakkan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat.
Namun, pembatasan jam operasional dan kapasitas berpotensi membuat beberapa pusat perekonomian memutuskan untuk menutup usahanya, karena mempertimbangkan beban biaya operasional yang harus ditanggung.
Kebijakan ini juga akan berdampak pada lambatnya proses pemulihan ekonomi masyarakat.
"Untuk itu kami meminta kepada Pemerintah untuk juga mempertimbangkan masukan dan kondisi dunia usaha nasional pada saat ini," ucap Diana.
Karenanya, Diana menyarankan agar Pemerintah menyiapkan infrastruktur digital yang memadai dan merata di seluruh kawasan.
Diana berpesan, penyiapan infrastruktur digital bukan hanya dilakukan di perkotaan saja, melainkan juga di pedesaan.
"Namun juga di desa-desa dengan harga yang terjangkau dan disertai dengan peningkatan literasi melalui upskilling dan reskilling dari sumber daya manusianya," kata dia.
Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan itu akan diterapkan secara terbatas. Tujuannya, meminimalisasi penularan Covid-19.
Secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.
Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini sudah sesuai dengan peraturan undang-undang.
Selain itu, sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Guna menyesuaikan aturan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berujar, aturan dan substansi yang sebelumnya diterapkan dalam PSBB transisi disesuaikan dengan ketentuan pembatasan masyarakat dari Pemerintah Pusat.
Dia memberikan contoh aturan mengenai pembatasan karyawan yang bekerja di kantor sebanyak 50 persen dari kapasitas, dengan penyesuaian ini maka karyawan yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25 persen dari kapasitas.
"Yang makan di tempat tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Ini kami sesuaikan semua," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/08/16155191/kadin-dki-berkeberatan-dengan-ppkm-11-25-januari-2021