"Silakan tinggalkan tempat, kembali ke rumah masing-masing," kata petugas TNI itu.
Malam itu, belasan anggota TNI, Polri, dan Satpol PP Karawang melakukan patroli jam malam dan penerapan protokol kesehatan.
Mereka berkeliling mulai dari wilayah Karangpawitan, Grand Taruma, hingga Kawasan Galuh Mas, Perumnas, hingga Tuparev. Patroli dilakukan di titik-titik yang berpotensi terjadi kerumunan.
Hasilnya, masih banyak tempat makan atau usaha lainnya yang abai menerapkan jam malam.
Padahal dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 500/4998-Satpol PP tentang Pembatasan Kegiatan Usaha, kegiatan usaha dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Tim patroli juga mendapati salah satu cafe di bilangan Grand Taruma Karawang yang tak menerapkan jaga jarak bagi pengunjung dan melanggar jam malam.
"Harus ditandai, meskipun keluarga gak boleh (jarak terlalu dekat)," ucap Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra di sela patroli.
Rama menyebut pengelola rumah makan harus mengingatkan pengunjung apabila waktu sudah menunjukkan pukul 20.00 WIB, sebagaimana batas jam malam.
"Diingatkan 'pa mohon maaf waktu sudah habis, bukannya ngusir'," ujar Rama mencontohkan.
Rama mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Karawang akan tegas jika didapati masih ada pelaku usaha yang melanggar jam malam dan menimbulkan kerumunan.
Pihaknya tak segan akan memberikan sanksi, mulai dari teguran lisan, tertulis, penutupan, hingga pencabutan izin usaha.
"Semua tempat nongkrong akan kita bubarkan, kita akan tegas," kata dia.
Karawang siaga 1 Covid-19
Patroli penegakkan protokol kesehatan, kata Rama, akan rutin dilakukan meski Karawang tak masuk dalam wilayah yang ditetapkan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali.
Sebab, dalam waktu yang berturut, Karawang menjadi zona merah Covid-19 dan bahkan ditetapkan siaga 1.
"Untuk di wilayah pedesaan akan dilakukan patroli oleh satgas penanganan Covid-19 di kecamatan," ungkapnya.
Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo mengungkapkan, pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 tak bisa hanya dilakukan Satgas Penanganan Covid-19. Melainkan memerlukan peran serta masyarakat.
Pedagang mengaku baru tahu
Salah seorang pedagang kedai kopi di Jalan Tuparev, Angga, mengaku baru mengetahui ada jam malam mulai pukul 20.00 WIB. Yang ia tahu pembatasan tersebut hanya berlaku pada malam tahun baru.
"Baru tahu," kata dia.
Angga mengaku saat malam pergantian baru, ia mengikui imbauan pemerintah tentang jam malam. Ia mengaku biasa membuka kedainya mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Dengan adanya aturan jam malam itu, Angga berencana membuka kedainya dari pagi hari. Meskipun beberapa pelanggannya ada yang protes jika pada siang hari panas matahari menyengat.
"Tidak ada pilihan," kata dia.
Lembaran surat edaran yang ia dapat dari satgas, bakal digunakan sebagai dasar menjelaskan kepada pelanggan.
Selama ini pun ia kerap menyediakan masker bagi pengunjung yang tak bermasker.
"Kita lakukan imbauan-imbauan kecil melalui tulisan," ucapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/09/11403121/petugas-bubarkan-pengunjung-galuh-mas-karawang-maaf-waktunya-sudah-habis