JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19. Mulai Senin pekan depan, semua mal dan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta wajib membatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB.
"Pusat perbelanjaan dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00," ujar Anies Baswedan dalam siaran di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2020).
Tak hanya mal, restoran juga dibatasi waktu operasionalnya. Untuk makan di tempat atau dine in, kapasitas maksimalnya hanya bisa 25 persen dan sampai pukul 19.00 WIB.
Kendati demikian, Pemprov DKI mempersilakan layanan pesan antar tetap dibuka sesuai dengan jam operasional restoran.
Adapun kategori restoran termasuk warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan.
"Aktivitas rumah makan, restoran, dan lain-lain kapasitasnya menjadi 25 persen dan beroperasi sampai jam 19.00 WIB," ucap Anies.
Adapun aturan pengetatan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Anies menyebutkan, aturan pembatasan ini terbit sesuai arahan pemerintah pusat yang mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Penularan Covid-19 yang juga terus meningkat dan kapasitas rumah sakit yang terbatas juga menjadi pertimbangan Pemprov kembali memperketat PSBB.
Pengetatan ini akan berlangsung sampai 25 Januari dan bisa saja diperpanjang. Anies berharap dengan pengetatan ini kasus Covid-19 bisa turun sampai ke titik terendah.
"Mari kita bekerja sama untuk mengosongkan rumah sakit di Jakarta," kata Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/09/15222681/mulai-senin-mal-dan-restoran-di-jakarta-wajib-tutup-pukul-1900-wib