JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu aturan baru dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang kembali diperketat adalah larangan berkerumun untuk ojek online dan ojek pangkalan.
Dalam Pasal 24 ayat 3 Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 disebutkan, ojek online dan ojek pangkalan harus melaksanakan empat poin edukasi dan protokol pencegahan Covid-19, salah satunya larangan berkerumun.
"Dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang," demikian bunyi Pasal 24 ayat 3 huruf b.
Selain itu, dalam huruf a disebutkan, ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Hal tersebut berbeda dengan PSBB awal April 2020 yang tidak memperbolehkan ojek online maupun ojek pangkalan mengangkut penumpang.
Pasal 24 Ayat 3 Huruf c mewajibkan menjaga jarak antarpengemudi dan parkir antarsepeda motor paling sedikit satu meter.
Terakhir, perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun.
Pergub tersebut juga meminta perusahaan aplikasi menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar ketentuan pergub tersebut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 itu disebutkan, jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak atanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/11/06193951/psbb-di-jakarta-diperketat-pengemudi-ojol-dilarang-mangkal-lebih-dari-5