Salin Artikel

Aturan Lengkap PSBB Jakarta, Mal Tutup Pukul 19.00 hingga Ojol Boleh Angkut Penumpang

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.

Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," demikian diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.

Pembatasan aktivitas selama PSBB tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Adapun jenis pembatasan aktivitas itu dibagi menjadi 10 bagian, yaitu:

1. Pembatasan kegiatan tempat kerja atau perkantoran

Pembatasan kegiatan di tempat kerja dimaksud merupakan tempat keja baik milik swasta, badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha milik daerah (BUMD), dan instansi pemerintahan.

Pembatasan diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 yang mengatur karyawan atau pegawai yang diizinkan untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya sebesar 25 persen.

Sementara itu, sebanyak 75 persen karyawan diminta untuk hadir dan menjalankan tugas atau bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

2. Kegiatan pada sektor esensial

Kegiatan pada sektor esensial diatur dalam Pasal 15, 16, 18, dan 19 yang mengizinkan operasional 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Adapun yang dimaksud sektor esensial, yaitu sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri pelayanan dasar, utilitas publik, dan obyek vital nasional.

Sektor esensial tidak terlepas juga pada tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar rakyat, toko swalayan, dan warung kelontong.

3. Kegiatan konstruksi

Penerapan yang sama seperti sektor esensial diberlakukan untuk kegiatan konstruksi yang diatur dalam Pasal 15 dan 16 yang mengizinkan sektor konstruksi beroperasi 100 persen.

4. Kegiatan belajar mengajar (KBM)

Anies mengatur kegiatan belajar mengajar atau proses KBM tetap dilaksanakan di rumah yang tertuang dalam Pasal 20 dan Pasal 21.

Anies memutuskan proses KBM dilaksanakan secara dalam jaringan atau daring dari rumah masing-masing pengajar dan peserta didik.

5. Kegiatan di restoran

Tidak seperti PSBB sebelumnya yang hanya memperbolehkan pemesanan makanan untuk dibawa pulang, PSBB kali ini memberikan kesempatan restoran membuka layanan makan di tempat dengan beragam ketentuan.

Adapun aturan baru PSBB yang harus dipenuhi pengelola restoran atau tempat makan, yaitu kapasitas makan di tempat sebesar 25 persen, waktu makan di tempat sampai pukul 19.00 WIB, dan layanan makanan melalui pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran hingga 24 jam.

Adapun restoran atau tempat makan dimaksud adalah warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan seperti pedagang gerobak, dan lain-lain.

6. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal

Kegiatan pusat perbelanjaan diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16 yang menerapkan pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.

Syarat utama lainnya adalah selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, dan memastikan pengunjung menggunakan masker.

7. Kegiatan di tempat ibadah

Aturan kegiatan di tempat ibadah diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 yang memperbolehkan setiap tempat ibadah tetap dibuka dengan protokol kesehatan.

Aturan yang ditekankan Anies adalah kapasitas tempat ibadah harus tetap terjaga menjadi 50 persen dari kapasitas.

8. Kegiatan di fasilitas pelayanan kesehatan

Aktivitas fasilitas layanan kesehatan diizinkan beroperasi 100 persen yang tertuang dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Pergub 3 Tahun 2021.

9. Kegiatan di area publik dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan

Anies mengatur aktivitas area publik dihentikan sementara selama PSBB berlaku.

Meski demikian, dalam Pasal 33 dan Pasal 34 terkait perlindungan kesehatan masyarakat pada area publik, Anies tidak mengatur langsung bahwa aktivitas harus dihentikan.

Dalam Pergub tersebut, Anies menekankan pengelola tempat publik harus memiliki izin keramaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas area publik.

10. Operasional moda transportasi

Terakhir, aturan mengenai operasional moda transportasi yang tertuang dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Pergub 3 Tahun 2021.

Anies menekankan, kendaraan umum angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental maksimal hanya bisa mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.

Kemudian, ojek online ataupun ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/11/06460841/aturan-lengkap-psbb-jakarta-mal-tutup-pukul-1900-hingga-ojol-boleh-angkut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke