Salin Artikel

PPKM di Kota Bogor, Mal Tutup Pukul 19.00, Pengunjung Restoran Dibatasi Maksimal 25 Persen

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai memberlakukan pengetatan terhadap aktivitas masyarakat serta operasional di sektor usaha mulai Senin (11/1/2021) ini hingga 25 Januari 2020.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas keputusan pemerintah pusat melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku mulai hari ini hingga dua pekan ke depan.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, ada beberapa hal yang baru mengenai penerapan PPKM atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kali ini.

Bima menyebutkan, pertama, jam operasional mal hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Kedua, pembatasan di rumah makan dan restoran menjadi 25 persen dari sebelumnya 50 persen.

Ketiga adalah pembatasan di sektor perkantoran dengan menekankan work from home (WFH).

"Pemkot Bogor menyambut baik keputusan pemerintah pusat karena harus ada langkah-langkah yang terkoordinasi secara wilayah guna menekan laju penularan Covid-19," ungkap Bima, Senin ini.

Bima menerangkan, tidak banyak perubahan kebijakan di Kota Bogor karena mayoritas sudah sama dengan kebijakan pemerintah pusat.

Hanya tiga hal yang berbeda dan ditindaklanjuti.

"Yaitu, tentang WFH, jam operasional mal, dan pembatasan rumah makan dan restoran," tutur Bima.

Ia berharap, informasi ini bisa sampai kepada masyarakat.

Sebab, lonjakan kasus Covid-19 masih tinggi dan situasi belum terkendali.

Bahkan, sambungnya, tingkat keterisian di rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Bogor sudah mulai penuh.

"Jadi masyarakat harus selalu waspada, bahkan semakin waspada, semakin siaga," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PPKM di Jawa-Bali.

Aturan pelaksanaan PPKM Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PPKM Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 6 Januari 2021.

Aturan terbaru tentang PPKM ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/11/10230901/ppkm-di-kota-bogor-mal-tutup-pukul-1900-pengunjung-restoran-dibatasi

Terkini Lainnya

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke