JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan hari pertama kembali diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Senin (11/1/2021) kemarin.
Meskipun demikian, dari pantauan Kompas.com pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB, Jalan Warung Buncit ke arah kawasan perkantoran di kawasan Kuningan masih terlihat ramai dilalui kendaraan.
Padahal, dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 ditegaskan bahwa setiap perkantoran, baik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan instansi pemerintah, wajib menerapkan kebijakan karyawan yang bekerja di kantor hanya 25 persen dari total karyawan.
Sisanya, sebanyak 75 persen dari total karyawan diminta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Karyawan diminta laporkan kantor yang langgar aturan
Merespons fakta lapangan tersebut, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, meminta masyarakat atau karyawan perkantoran di Jakarta untuk segera melapor apabila melihat ada kantor yang melanggar ketentuan WFH.
"Kami dorong laporkan kantornya bila tidak patuh," kata Arifin, Senin.
Dia mengatakan, Satpol PP tidak bisa mengawasi semua perkantoran di Jakarta karena keterbatasan jumlah petugas.
Untuk itu, kata Arifin, pelibatan masyarakat dalam kepatuhan aturan PSBB sangat diperlukan.
Tujuannya agar bisa memberikan informasi yang lebih luas dan bisa membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mengambil tindakan.
Kerahkan 2.000 personel
Arifin mengatakan, setiap harinya ada 2.000 anggota Satpol PP yang mengawasi dan menegakkan aturan PSBB sampai 25 Januari mendatang.
"PSBB yang ditugaskan dari kami jumlahnya hampir 2.000 personel," kata Arifin.
Jumlah tersebut belum ditambah dengan anggota TNI-Polri yang ikut ambil bagian mengawasi penegakan PSBB di DKI Jakarta.
Ribuan personel ini akan disebar dan dibagi menjadi tiga sesi pengawasan dalam waktu yang berbeda.
Waktu pagi sampai menjelang siang akan dilakukan pengawasan kepatuhan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kemudian, saat waktu menjelang siang sampai dengan waktu istirahat makan siang, kata Arifin, fokus pengawasan pada perkantoran dan tempat makan di perkantoran.
"Pengawasan terhadap restoran mulai jam makan siang dan jam makan sore menjelang malam," kata Arifin.
Wagub minta masyarakat jadi mata untuk Pemprov DKI
Selain karyawan perkantoran yang bisa melaporkan pelanggaran kantornya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta semua masyarakat juga terlibat melaporkan pelanggaran yang terjadi.
Harapannya, laporan-laporan yang didapat dari masyarakat bisa menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta.
"Kami tunggu nih (laporannya), kami ingin sekali laporan (dari) masyarakat meningkat," kata Ariza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Ariza mengatakan, laporan pelanggaran PSBB dari warga akan menjadi pertimbangan penindakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi kalau semua menjadi mata dari kepentingan masyarakat Jakarta, tentu tidak ada lagi warga Jakarta yang coba-coba melanggar," ucap Ariza.
Laporan pelanggaran, kata Ariza, bisa disampaikan melalui aplikasi JAKI yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 itu disebutkan, jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/12/10263261/psbb-jakarta-terbatasnya-petugas-hingga-warga-diminta-aktif-laporkan