"Bahkan acap kali pemilik tidak mengetahui bahwa unitnya disewakan secara harian," kata Head of Communications Green Pramuka City Lusida Sinaga, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1/2021).
Lusida menjelaskan, Green Pramuka City juga memiliki agen resmi dalam hal penyewaan. Namun, agen resmi itu tidak menyewakan secara harian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, baik untuk kegiatan prostitusi maupun aktivitas lain yang dapat menimbulkan keresahan.
Namun, pengelola tak bisa memaksa pemilik unit apartemen untuk menggunakan agen resmi. Untuk itu, ke depannya pihak pengelola akan rutin memberi imbauan kepada pemilik agar berhati-hati menyewakan unit milik mereka.
"Kami juga akan menginformasikan kepada para broker tidak resmi akan aturan-aturan penyewaan harian yang juga sudah tercantum di house rules," ujar Lusida.
Aturan itu di antaranya menyebutkan bahwa penyewa wajib lapor 1x24 jam, menyerahkan KTP, atau paspor dan visa untuk WNA.
"Kami juga akan mendata broker-broker bermasalah dan menindaklanjuti mereka ke Polsek," ujarnya.
Polisi sebelumnya membongkar kasus prostitusi online di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus ini terungkap berkat laporan warga.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi muncikari dalam praktik prostitusi di apartemen tersebut.
Polisi juga mengamankan 47 orang, terdiri dari 24 laki-laki dan 23 perempuan yang melakukan praktik prostitusi.
Namun, mereka tak dijerat pidana karena bukan sebagai muncikari atau perantara. Setelah diamankan, mereka diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/12/14470061/ada-prostitusi-di-apartemen-green-pramuka-ini-penjelasan-pengelola