Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramuji menjelaskan, seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah provinsi Banten diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Berdasarkan arahan dari bapak Presiden bahwa vaksin ini adalah wajib. Jadi kami mengacu pada Undang-Undang Wabah Nomor 4 Tahun 1984," ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Ati mengatakan, akan ada sanksi yang diberikan bagi pihak-pihak yang menolak mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kendati demikian, aturan terkait pemberian sanksi bagi penolak vakasinasi Covid-19 masih harus dibahas oleh Pemerintah Provinsi Banten.
"Pokoknya wajib (vaksinasi), ada sanksi. Lebih lanjut nanti kami bahas di masing-masing provinsi di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Sementara itu, Ati mengklaim bahwa sampai saat ini belum ada penolakan dari tenaga kesehatan yang sudah terdaftar sebagai peserta vaksinasi Covid-19.
"Tapi sampai saat ini, untuk seluruh tenaga kesehatan yang terdaftar dalam SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan), semuanya tidak ada yang menolak," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Banten saat ini sudah menerima 14.560 dosis vaksin jenis Sinovac asal Tiongkok.
Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten dan Tangerang Selatan yang bersebelahan dengan DKI Jakarta diprioritaskan mendapat vaksin Covid-19.
Secara rinci, Tangerang Selatan diperkirakan mendapatkan 8.901 dosis vaksin. Sedangkan Kota Serang mendapar 3.800 dosis.
Untuk enam kabupaten/kota lainnya baru akan mendapatkan vaksin Covid-19 pada pekan ketiga Januari 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/12/21593391/pemprov-banten-bakal-godok-aturan-beri-sanksi-penolak-vaksin-covid-19