Salin Artikel

Pernyataan Kubu Rizieq Usai Praperadilan Ditolak, Pertanyakan Hakim Tunggal dan Putusan Sesat

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab, tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, pada Selasa (12/1/2021).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Sahyuti saat membacakan putusan.

Pihak Rizieq Shihab lantas memberikan respons atas putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan tersebut.

Mewakili Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukumnya mengeluarkan sejumlah pernyataan berikut.

Pertanyakan hakim tunggal

Hal pertama yang Alamsyah ungkapkan setelah gugatan praperadilan Rizieq ditolak adalah mempertanyakan hakim tunggal.

Sidang praperadilan, menurut Alamsyah, semestinya dipimpin oleh majelis hakim, bukan hakim tunggal.

“Yang kami uji itu KUHP, hakim tunggal mengadili perkara praperadilan karena perkara praperadilan itu adalah final sehingga hakimnya harus majelis, supaya ditemukan rasa keadilan,” ucap Alamsyah kepada wartawan setelah pembacaan putusan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa sore.

Alamsyah menganggap hakim tunggal berpotensi bertindak semaunya karena hanya sendirian memimpin persidangan.

Alamsyah menilai, Sahyuti selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan kliennya mengesampingkan pendapat saksi ahli dan saksi fakta.

“Apakah hakim tunggal ini tak egois? Saya mau menguji KUHAP tentang sidang praperadilan itu hakimnya harus tiga, majelis. Jangan hakim tunggal (jadi) semau-maunya saja. Pendapat tiga ahli dikesampingkan, pakainya pendapatnya dia aja. Nah ini bisa menghasilkan peradilan yang sesat,” Alamsyah melanjutkan.

Putusan menyesatkan

Tak hanya itu, Alamsyah menilai permohonan praperadilan kliennya yang ditolak oleh Sahyuti adalah keputusan yang menyesatkan.

Ia menjelaskan, hakim telah menggabungkan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan yang bersifat lex spesialis dan Pasal 160 KUHP yang bersifat undang-undang umum.

“Maka kami bependapat putusan hakim tunggal itu sesat, menyesatkan karena menggabungkan UU lex specialis dengan UU lex generalis,” ucap Alamsyah.

Menurut dia, penggabungan antara UU khusus dan UU umum dilarang sejak dahulu.

Oleh sebab itu, lanjut Alamsyah, polisi tidak bisa menggabungkan peristiwa pidana khusus ke dalam pidana umum kemudian menahan tersangka.

“Menurut teori hukum selama ini, bila ada beberapa peraturan perundang-undangan yang disangkakan pidana pada seseorang, maka diambil delik umum dan delik khusus, maka yang diambil delik khusus, delik umum dikesampingkan, tapi ini (kasus Rizieq Shihab) enggak,” ujar Alamsyah.

Alamsyah juga menilai bahwa Sahyuti tidak mempertimbangkan gugatan pihaknya yang sangat prinsipal, yakni penetapan Rizieq Shihab terkait Pasal 216 KUHP.

Adapun Pasal 216 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000."

Alamsyah pun kembali mempertanyakan penetapan Rizieq Shihab dengan Pasal 216 KUHP.

“Apakah boleh menetapkan tersangka Pasal 216 tanpa ayat, apakah tidak dibolehkan, itu kan harus diadili, harus dipertimbangkan dahulu. Kita tak masalah dia gugat kita, tapi dipertimbangkanlah dengan sempurna segalanya, itu juga tak sependapat dengan kami begitu juga dengan pakar,” tambah Alamsyah.

Sahyuti, kata Alamsyah, telah fatal karena tak mempertimbangkan keberatan pihak Rizieq Shihab terkait penetapan kliennya dengan Pasal 216 yang tanpa ayat.

“Padahal persoalan itu materi perkara kita, ini makanya putusan itu jadi sesat,” ujar Alamsyah.

Terkait putusan tersebut, Alamsyah menegaskan pihaknya akan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi terkait persidangan praperadilan kliennya.

“Kami masih tunggu kelonggaran, mungkin minggu-minggu depan (uji materi) karena kami kan masih banyak kerjaan untuk dampingi para tersangka lain,” ujar Alamsyah.

Sebelumnya, Sahyuti memutuskan menolak gugatan praperadilan itu setelah mempertimbangkan bahwa rangkaian penyidikan oleh pihak kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada November 2020, sudah sah.

Sahyuti memaparkan, penyidik Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa acara Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Sahyuti.

Dengan begitu, Sahyuti menjelaskan, permohonan dari pihak Rizieq tak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.

Sahyuti juga menyinggung absennya Rizieq Shihab saat dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebanyak dua kali.

Sahyuti berpendapat, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah meski Rizieq tak hadir saat dipanggil oleh penyidik.

(Reporter: Wahyu Adityo Prodjo/ Editor: Sandro Gatra, Sabrina Asril)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/13/07242501/pernyataan-kubu-rizieq-usai-praperadilan-ditolak-pertanyakan-hakim

Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke