Dalam peristiwa tersebut, salah seorang anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin Richard, tewas.
"Berawal pada tahun 2013, saksi Nus Kei menemui John Refra alias John Kei di Lembaga Pemasyarakatan di mana saat itu terdakwa sedang menjalani hukuman pidana," ujar jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang pembacaan dakwaan John Kei, Rabu (13/1/2021).
Jaksa mengatakan, Nus berjanji akan mengembalikan uang tersebut sebanyak dua kali lipat.
"Dalam pertemuan tersebut, saksi Nus Kei menyampaikan butuh uang Rp 1 miliar dan akan mengembalikan dalam jangka waktu enam bulan sebesar Rp 2 miliar," lanjutnya.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Alih-alih, kelompok Nus Kei malah menyampaikan penghinaan kepada John melalui video live instagram.
Mengetahui hal tersebut, John melakukan pertemuan bersama Angkatan Muda Kei (Amkei) di PT. Adyawinsa Telecommunication & Electrical.
Pertemuan tersebut dihadiri beberapa anggota Amkei, yakni Daniel Far Far, Onisimus Somnaikubun, Bony, Kosmas Kainkaimu, Remi Tanlain, Henra Yanto, Welhelem Laisina, Samuel Sirken Retraubun, Yeremias, dan Arnold Titahena untuk membahas video penghinaan tersebut.
"John membahas penghinaan yang dilakukan kelompok Nus Kei melalui video live Instagram dan menyampaikan kata-kata di depan anggota Amkei 'Kalian kerja di sini berkat siapa, kepercayaan itu penting, jadi tolong jangan buat malu saya, dan jangan berkhianat kepada saya'," kata jaksa.
"Kemudian Daniel Far Far menjawab 'Siap, Bu atau Kaka, saya bisa," lanjutnya.
Selanjutnya, pada Sabtu (20/6/2020), John Kei kembali melakukan pembahasan atas video tersebut bersama beberapa anak buahnya.
Jaksa menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, John Kei mengatakan 'Besok berangkat, tabrak dan hajar rumah Nus Kei'.
Kemudian, keesokan harinya, yakni Minggu (21/6/2020), anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi.
Di sana, anak buah John Kei membacok Yustus hingga meninggal dunia.
John Kei sebelumnya mengaku bahwa dia tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyerangan ke kediaman Nus Kei.
Klaim tersebut disampaikan John saat diperiksa di persidangan para terdakwa dalam kasus itu.
"Saya tidak pernah menyuruh orang-orang itu ke rumah saudara Agrapinus Rumatora (Nus Kei). Tapi itu pengacara Daniel Far Far," kata John Kei yang hadir secara virtual, Kamis.
John Kei mengaku, sejak awal telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada Daniel Far Far sebagai kuasa hukum untuk melakukan penagihan utang kepada Nus Kei.
Kemudian, penagihan tersebut dilakukan oleh 22 terdakwa atas perintah Daniel Far Far.
"Saya menyuruh melalui pengacara Daniel Far Far. Untuk menagih saudara Nus Kei dengan senilai Rp 2 miliar," kata John Kei.
"Dia pinjam uang saya Rp 1 miliar dan janji bayar Rp 2 miliar," sambungnya.
John Kei pun mengeklaim tidak mengetahui adanya penyerangan yang dilakukan oleh 22 terdakwa.
Dia baru mengetahui peristiwa perusakan di rumah Nus Kei setelah ramai di media sosial.
"Tidak tahu Yang Mulia. Saya tahu dari media sosial," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/13/21491861/dakwaan-jaksa-nus-kei-pinjam-rp-1-miliar-ke-john-kei-janji-kembalikan-rp