"Kemarin kita sudah dengarkan bahwa hukumnya wajib, berdasarkan pernyataan Presiden (Joko Widodo) karena sudah ada undang-undangnya. Ada tiga UU yang menegaskan soal itu Ada pidananya, ada sanksi dendanya, sudah jelas itu," kata Wahidin, Kamis (14/1/2021).
Kendati demikian, Wahidin tidak menjelaskan secara rinci undang-undang yang menjadi dasar hukum pemberian sanksi tersebut.
Dia juga tidak menjelaskan apakah Provinsi Banten akan mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur soal kewajiban vaksinasi dan pemberian sanksi yang dimaksud.
"Kalau pendekatannya dia enggak mau ya sudab jelas undang-undangnya. Penegak (hukumnya) ada kapolda," kata Wahidin.
Pemerintah Provinsi Banten akan mulai melakukan vaksinasi Covid-19 tahap pertama pada 15 Januari 2021 atau Jumat besok. Mereka yang divaksinasi pada tahap pertama ini adalah tenaga kesehatan
Saat ini, Pemerintah Provinsi Banten sudah menerima 14.560 dosis vaksin jenis Sinovac asal China.
Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten dan Tangerang Selatan yang beratasan dengan Jakarta diprioritaskan mendapat vaksin Covid-19. Tangerang Selatan diperkirakan mendapatkan 8.901 dosis vaksin. Kota Serang mendapat 3.800 dosis.
Enam kabupaten/kota lainnya baru akan mendapatkan vaksin Covid-19 pada pekan ketiga Januari 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/14/12434811/gubernur-banten-ada-sanksi-denda-hingga-pidana-bagi-penolak-vaksinasi