Dua tersangka diketahui bernama Bustomi (30) dan Sabarudin (32).
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Hadi mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga setempat.
"Kami menerima laporan dari masyarakat jika di rumah kontrakan yang ditinggali tersangka sering dijadikan sebagai tempat transaksi peredaran Narkotika oleh dua orang itu," kata Seto Hadi dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).
Kemudian Kanit Reskrim Iptu Aries Arianto bersama tim melakukan penangkapan di rumah kontrakan tersangka di Jalan Muara Baru Kebon Tebu RT. 017 RW. 017, Penjaringan pada Rabu (14/1/2021) malam.
Saat penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 korek api gas warna biru, dan 1 buah alat hisap shabu atau bong.
Dari tangan Sabarudin polisi mendapatkan 10 bungkus sabu seberat 7,90 gram yang disimpan dalam bungkus rokok serta 7 bungkus sabu seberat 1,90 gram.
Dan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,28 gram milik Bustomi.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/14/19534871/polisi-bekuk-2-tersangka-pengedar-narkoba-di-muara-baru