Ia melihat pemberitaan tentang kasus persetubuhan oleh ayah kandung korban yang diungkap satu bulan yang lalu oleh Polres Jakarta Barat.
"Jadi dengan melihat pemberitaan itu, dia mengetahui itu melanggar pidana, lalu disampaikan ke ayah kandung dan ayahnya melapor ke Polres Jakarta Barat," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat jumpa pers, Kamis (14/1/2021).
Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan pencabulan sejak 2018. Pelaku selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun.
"Dia melakukan ancaman terhadap anak tirinya untuk tidak melaporkan pada siapa-siapa," jelas Ady.
Aksi pencabulan tersebut telah terjadi sebanyak lima kali. Pelaku beraksi di rumah di daerah Jelambar, Grogol Petamburan, ketika istrinya tidur atau pergi bekerja.
Sementara itu, pelaku mengaku khilaf melakukan pencabulan. RDP mengaku tidak ada korban lain yang ia cabuli selain anak tirinya tersebut.
"Saya khilaf," ujar RDP dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis.
Sementara itu, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina menyampaikan apresiasi atas pemberitaan kasus pencabulan terhadap anak yang bahkan dapat membuat korban berani membuka suara.
"Tiap pemberitaan yang membuat korban bersuara ini merupakan bagian terbaik dari pengungkapan kejahatan seksual terhadap anak," ujar Putu dalam konferensi pers, Kamis.
Pasalnya, Putu menyampaikan bahwa korban anak merupakan silent victim atau korban bisu karena apa yang mereka alami akan menjadi trauma.
Adapun, pelaku kini disangkakan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/14/20555441/dicabuli-ayah-tiri-bocah-11-lapor-bapak-kandung-setelah-lihat-pemberitaan