Salin Artikel

Jadi Penyintas Covid-19, Anies Donorkan Plasma Konvalesen

Dia menjadi pendonor lantaran menjadi penyintas atau pasien yang sembuh dari Covid-19.

Anies mengimbau bagi warga Jakarta yang berstatus sebagai penyintas agar turut mendonorkan plasma konvalesen.

Dengan cara ini, maka mereka dapat membantu para pasien Covid-19.

"Selama setengah jam Anda datang ke PMI, seumur hidup siapa pun akan terselamatkan. Kami mengundang semuanya untuk menjadi donor plasma konvalesen," ucap Anies melalui keterangan tertulis.

Para pendonor di Ibu Kota akan difasilitasi, karena Unit Transfusi Darah (UTD) PMI DKI Jakarta telah menerima mandat sebagai penyedia plasma konvalesen bagi pasien Covid-19 sejak Juni 2020 lalu.

Anies menambahkan, bagi pendonor plasma konvalesen yang ingin berkontribusi, dapat menghubungi kontak PMI DKI Jakarta di (021) 3906666 serta email untuk layanan pelanggan di info@utdpmidkijakarta.or.id.

Perlu diketahui, ada beberapa kriteria khusus yang perlu diperhatikan bagi para pendonor plasma konvalesen, antara lain:

1. Pernah terdiagnosis konfirmasi COVID-19 (hasil swab PCR dan/atau swab antigen positif).

2. Bebas gejala Covid-19 (demam/batuk/sesak/diare) sekurang-kurangnya 14 hari.

3. Usia 18-60 tahun.

4. Disarankan laki-laki, dan wanita yang belum pernah hamil.

5. Berat badan minimal 55 kilogram.

6. Tidak memiliki penyakit yang berat (gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, darah tinggi tidak terkontrol).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti sebelumnya mengatakan Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dipastikan tidak ikut dalam vaksinasi Covid-19 yang akan digelar Jumat besok.

Pasalnya, kata Widyastuti, Anies dan Ariza merupakan penyintas Covid-19 yang dalam kriteria tidak termasuk sasaran vaksinasi.

"Jadi karena Bapak Gubernur dan Bapak Wagub pernah terkonfirmasi positif Covid sehingga pada kesempatan ini bukan jadi sasaran vaksinasi," kata Widyastuti.

Widyastuti mengatakan, berdasarkan usia Anies dan Ariza masih bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Karena kriteria usia yang disasar untuk vaksinasi dengan vaksin Sinovac berkisar 18-59 tahun.

Namun ada 16 kriteria lain yang dijadikan instrumen penapisan orang-orang yang akan disuntik vaksin Sinovac tersebut.

"Contohnya termasuk Covid, jadi kalau penyintas kalau menurut standar dan instrumen yang dikeluarkan kemenkes itu langsung tidak termasuk dalam kelompok sasaran," tutur Widyastuti.

Instrumen tersebut nantinya akan menjadi penilaian apakah calon penerima vaksin layak untuk divaksin pada saat vaksinasi berlangsung.

Instrumen tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pencegahan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penaggulangan Pandemi Covid-19.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/14/22071161/jadi-penyintas-covid-19-anies-donorkan-plasma-konvalesen

Terkini Lainnya

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke