Catur sebelumnya berstatus buron. Sementara dua rekannya, Agus dan Rizal, sudah lebih dulu tertangkap.
Kepala Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, Catur ditangkap di kawasan Kebayoran Baru.
Catur juga merupakan mantan pengelola mesin ATM.
“Catur alias Botel sudah kita tangkap. Barang buktinya berupa sarana untuk aksi kejahatan, yaitu mobil tersangka, kartu-kartu ATM, dan beberapa handphone termasuk kunci yang dipakai melakukan kejahatan,” kata Jimmy dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2021) sore.
Jimmy mengatakan, Catur berperan sebagai orang yang merencanakan aksi pembobolan mesin ATM. Setelah berhasil, ia membagi-bagi uang hasil pembobolan ATM.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka Catur, uang tersebut sudah dibagikan kepada tersangka yang lain,” tambah Jimmy.
Jimmy mengatakan, hasil penyelidikan, ternyata ada satu pelaku lain yang terlibat. Pelaku yang masih diburu itu berperan mengawasi saat pembobolan ATM.
“Jumlah pelaku ternyata adalah empat orang. Salah satunya yang berperan mengawasi pencurian masih kita cari. Satu orang kami nyatakan sebagai DPO,” ujar Jimmy.
Kronologi
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah sebelumnya mengatakan, awalnya Polda Metro Jaya menerima laporan adanya pembobolan ATM di Stasiun Pasar Minggu.
Pelaku menggasak uang Rp 150 juta. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diusut.
Menurut Azis, polisi menemukan kejanggalan saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ia mengatakan, pintu mesin ATM bagian luar tidak rusak, tetapi bagian dalamnya rusak.
“Artinya seharusnya yang dirusak pintu bagian luar dulu, baru bagian dalam. Kemudian petugas dapatkan petunjuk. Artinya pelaku ini dimungkinkan memahami situasi di dalam gerai tersebut,” ujar Azis.
Ia mengatakan, para tersangka merupakan mantan pengelola ATM. Para tersangka dulunya bertugas sebagai petugas pengisi uang dan servis mesin ATM.
“Yang satu, berperan selaku mematikan power dari gerai ATM. Yang satu membuka pintu kemudian membongkar brangkas yang ada di dalam ATM tersebut,” tambah Azis.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil pembobolan ATM sebesar Rp 20 juta.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/15/16212721/sempat-buron-otak-komplotan-pembobolan-atm-di-stasiun-pasar-minggu