MH kemudian digiring ke Polsek Kebon Jeruk.
Hasil pemeriksaan polisi, MH ternyata telah sepuluh kali mencuri dengan modus serupa sejak Februari 2020.
"Pada Bulan September 2020, pelaku mengambil barang berupa satu unit handphone dengan cara memacah kaca mobil, di Beos Tamansari Jakarta Barat," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat AKP Yudi Adiansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1/2021).
Selain itu, pada Oktober 2020, MH juga mengambil dua unit laptop di Jakarta Selatan.
Selain laptop dan ponsel, MH juga menggasak tas berisi uang tunai Rp 300.000
Dalam aksi terakhir, MH memecahkan kaca mobil yang terparkir di depan kafe wilayah Kemanggisan. Saat itu, penjaga parkir memergoki MH.
"Saat itu, saksi sedang menjaga parkiran di lokasi tersebut, kemudian saksi melihat pelaku yang berada di motor sedang mengambil barang dari dalam mobil korban," ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung.
"Saksi menegur pelaku 'sedang ngapain kamu?' Lalu pelaku bilang 'gua satpam', namun pelaku berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor miliknya," kata Manurung.
Saksi langsung mengejar pelaku. Warga yang berada di sekitar lokasi segera meneriaki MH dengan sebutan maling.
Pelaku berhasil ditangkap warga.
Saat kejadian tersebut, unit resmob Polsek Kebon Jeruk sedang melintas lokasi sehingga melihat keramaian yang terjadi.
Polisi kemudian membawa MH ke Polsek Kebon Jeruk. Kini, MH dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/15/18053361/pencuri-modus-pecah-kaca-mobil-ditangkap-warga-sudah-10-kali-beraksi