Barang bukti tersebut disita dari seorang bandar narkoba berinisial IF (39) yang kerap beraksi di wilayah Tangerang Selatan.
"Kami bersama BNN akan memusnahkan sabu seberat 1.207 gram. Untuk proses penyidikan nanti di JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ucap Kanitreskim Polsek Ciputat Iptu Hitler Napitupulu kepada wartawan di Mapolsek Ciputat, Jumat (15/1/2021).
Hitler menjelaskan, IF ditangkap saat melakukan transaksi dengan DH (33) di pergudangan multiguna, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
"Saat ditangkap DH mengaku narkoba itu bukan miliknya. Dia mendapatkannya dari IF," kata Hitler.
Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di kediaman IF dan menemukan sejumlah sabu.
Hitler menyebut, barang haram tersebut disembunyikan di ember untuk nantinya diedarkan di Tangerang Selatan, khususnya wilayah Serpong Utara.
"Total sabu yang diamankan saat penangkapan dan penggeledahan 1,207 gram," kata Hitler.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Tangerang Selatan AKBP Renny Puspita mengatakan, pengungkapan peredaran sabu seberat 1.207 gram ini terbilang cukup besar di tengah pandemi Covid-19.
"Memang kalau kita lihat jumlahnya tinggi. Saya belum bisa mengakumulasikan peningkatannya, tapi memang banyak jumlahnya," kata Renny.
Kondisi ini dinilai sebagai bukti bahwa pandemi Covid-19 tidak mempengaruhi tingginya tingkat peredaran narkoba di Tangerang Selatan.
"Pandemi ini tidak menghentikan jual beli narkotika di wilayah Tangerang Selatan. Buktinya ini di Polsek Ciputat Timur banyak penangkapan," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/15/20474511/polisi-musnahkan-12-kg-sabu-hasil-penangkapan-bandar-narkoba-serpong
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan