A dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan jeratan pasal 340 KUHP.
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum tersangka, Maryani, saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
"Ya putusan 7 tahun penjara. Jadinya kena 340 saja," kata dia.
"Yang memperberat atas putusan hakim, yakni aksi terdakwa direncanakan dan adanya mutilasi," tambah Maryan.
Sementara itu, kata dia, hal yang meringankan adalah A dianggap kooperatif dan keterangannya di persidangan konsisten.
Selain itu, terdakwa masih di bawah umur dan juga berstatus korban sodomi.
"Dia juga korban karena ada bukti visum dia disodomi," jelas Maryani.
Maryani mengaku akan merekomendasikan agar terdakwa tak mengajukan banding atas putusan.
Nantinya, A yang masih di bawah umur akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi untuk jalani masa hukuman.
Setelah memasuki kategori dewasa, A baru akan menjalani hukuman di lapas.
"KPAD nanti akan pantau itu mengenai peralihan dia menjadi dewasa, nanti dia akan dipindahkan," kata dia.
Sebelumnya, A dijerat pasal berlapis. Ia juga dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kronologi mutilasi, berawal dari sodomi
A memutilasi DS di rumahnya di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Tindakan itu dilakukan A lantaran geram kerap disodomi oleh DS.
Awalnya, A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau memuaskan nafsu birahinya.
"Awalnya, yang bersangkutan diiimingi dan dibayar sekali itu (dicabuli) Rp 100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Namun, kata Yusri, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali disodomi.
Setelah itu, timbul kebencian dan niat membunuh.
Dalam rekonstruksi terungkap bahwa DS sempat memaksa A untuk melakukan hubungan badan sejenis sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Pada Senin (7/12/2020) pukul 00.15 WIB, A yang sedang tidur di ruang tengah terbangun dan kaget ketika mengetahui celana training yang dia pakai sudah terbuka.
Di saat itulah, DS diketahui melakukan perbuatan cabul. Ketika A berusaha menghindar, DS membujuk A untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang.
A menyanggupi permintaan DS dan hubungan badan antara sesama pria terjadi. Setelah berhubungan badan, DS lalu tidur di atas karpet.
Sedangkan A pergi ke kamar mandi untuk membersihkan badannya.
Ketika selesai mandi, A mengambil sebilah golok dari dapur dan langsung menghabisi DS yang tertidur lelap.
Setelah memotong-motong bagian tubuh DS jadi empat bagian, A membuangnya ke empat lokasi berbeda.
Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa badan dan tangan kanan korban dibuang ke Kali Mati di Kalimalang.
Selanjutnya tangan kiri korban dibuang ke tempat pembuangan sampah kawasan Kayuringin, Bekasi.
Untuk kepala korban dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara depan SMPN 4 Bekasi.
Terakhir A membuang dua kaki korban di jalan Ahmad Yani tepat di belakang stadion Patriot Chandrabhaga.
Selain A, ada 4 atau 5 orang anak lainnya yang diduga juga menjadi korban sodomi DS.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/15/21012631/remaja-yang-mutilasi-pemuda-di-bekasi-divonis-7-tahun-penjara