Dua tersangka berinisial J dan B ditangkap saat sedang mengedarkan sabu di kawasan Bekasi.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Seitadi dalam keterangan persnya, Jumat (15/1/2021).
Budi mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan peredaran sabu di kawasan Tambun.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pemantauan di beberapa lokasi.
"J dibuntuti oleh petugas setelah melakukan peredaran sabu di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, hingga pelaku masuk ke arah Bekasi Timur," kata Budi.
Polisi akhirnya menangkap J di ruko Plaza Bekasi Jaya. Dari hasil pemeriksaan, J mengaku dibantu oleh tersangka lain berinisial B.
B kemudian ditangkap di kawasan Bekasi pada hari yang sama.
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita 146 gram sabu. Pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari seseorang di Bandung.
Pelaku mengaku sudah menjadi seorang pengedar sabu selama delapan bulan.
"Kedua pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup," jelas Budi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/15/21195361/dua-pengedar-sabu-ditangkap-di-bekasi