JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda belum datang memenuhi panggilan Polres Jakarta Barat sebagai saksi hingga Senin (18/1/2021) siang.
Padahal, Polres Metro Jakarta Barat telah menjadwalkan panggilan bagi Nindy sebagai saksi kasus penyalahgunaan narkoba suaminya pada pukul 10.00 WIB hari ini.
"Belum datang, kami masih tunggu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona ketika dikonfirmasi, Senin.
Menurut Ronaldo, hingga kini, belum ada perwakilan Nindy yang datang ke Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Belum ada sama sekali, perwakilan yang ke sini belum ada," lanjutnya.
Polres Jakarta Barat mengirimkan surat panggilan saksi terhadap penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus penyalahgunaan narkotika suaminya, Askara Parasady Harsono, pada Jumat (15/1/2021).
Melalui surat tersebut, Nindy diminta hadir pada Senin ini.
Nindy dipanggil sebab polisi masih perlu melakukan pendalaman terkait penangkapan Askara.
"Kami memerlukan beberapa keterangan terkait dengan tindak pidana narkoba yang menjerat suami dari Nindy," kata Ronaldo, Jumat lalu.
Terlebih lagi, Askara ditangkap di rumah tinggalnya bersama Nindy.
"Karena memang kami menangkap (Askara) di rumahnya, jadi kami panggil yang bersangkutan untuk kami ambil keterangannya," lanjut Ronaldo.
Askara ditangkap oleh Polres Jakarta Barat sebab kedapatan membawa narkotika jenis Happy 5 (H5).
Ia ditangkap pada Kamis (7/1/2021) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Satu setengah butir H5 dan sebuah alat hisap ditemukan di kediaman Askara.
Selain pil tersebut, ditemukan juga sebuah alat hisap narkoba.
Selanjutnya, pihak Polres Jakarta Barat segera melakukan tes urine.
Hasilnya, Askara terbukti mengonsumsi aphetamine dan metamphetamine.
Ketika Askara ditangkap, ia sedang bersama anak-anaknya di rumah.
Namun, istrinya tidak sedang berada di rumah kala itu.
Polisi juga menyita sebuah senjata api jenis Baretta Kaliber 365 dan 50 butir peluru tajam yang ternyata tak memiliki izin.
Senjata api tersebut ditemukan di sebuah brankas di rumah Askara.
Askara telah mengonsumsi narkotika selama satu tahun ke belakang.
Berdasarkan pengakuan Askara, ia mengkonsumsi narkoba agar merasa tenang.
Askara kini tengah mendekam di Polres Jakarta Barat.
Ia disangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Pasal 62 tentang psikotropika.
Dengan pasal tersebut, Askara terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/18/15152581/nindy-ayunda-tak-kunjung-datangi-mapolres-jakbar-untuk-diperiksa-terkait
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan