Denda tersebut merupakan salah satu sanksi yang dijatuhkan ketika warga kedapatan tak memakai masker saat operasi tertib masker dilaksanakan.
"Total denda administratif dari warga yang tidak mengenakan masker adalah Rp 22,5 juta," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat ketika dikonfirmasi Senin (18/1/2021).
Adapun, denda tersebut didapat dari 163 orang yang kedapatan tak mengenakan masker.
Sementara, 2.377 orang lain yang kedapatan tak mengenakan masker memilih untuk melakukan sanksi sosial.
Sehingga, total warga yang kedapatan tak mengenakan masker selama satu minggu ke belakang adalah 2.540 orang.
Tamo kemudian menjelaskan bahwa pelanggar terbanyak ditemui di Kecamatan Tambora, yakni sebanyak 816 orang.
Setelah Kecamatan Tambora, jumlah pelanggar terbanyak ditemui di Kecamatan Tamansari dengan jumlah 315 orang pelanggar.
Adapun, psbb ketat Jakarta masih akan berlangsung hingga 25 Januari mendatang.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, sejumlah peraturan diterapkan di Jakarta, termasuk pembatasan jam operasional kantor dan tempat usaha.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/18/23450361/satu-minggu-psbb-ketat-satpol-pp-kumpulkan-rp-225-juta-denda-pelanggar