Pesta itu ramai diperbincangkan setelah presenter Raffi Ahmad mengunggah foto dirinya dan teman-temannya hadir di acara tersebut. Dalam foto itu, Raffi dan teman-temannya tidak pakai masker dan tidak jaga jarak. Raffi hadir di acara itu setelah mengikuti vaksinasi Covid-19 di Istana Presiden.
Gelar perkara itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya, besok.
"Gelarnya (perkara) di Polda betul. Tapi gelar di (Polrs Jakarta) Selatan pasti sudah, cuma gelar yang di Polda pasti besok," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (19/1/2021)
Tubagus menjelaskan, gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta tersebut.
"Kami cuma melihat nanti gelar perkaranya bareng-bareng melihat ada nggak pidananya. Karena itu kan di rumah pribadi sifatnya," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya menyebutkan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta itu setelah memeriksa mereka yang hadir.
"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Yusri.
"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG ( Ricardo Gelael) sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua," tambah dia.
Sejumlah kalangan sebelumnya mempermasalahkan Raffi yang tidak memberi contoh penerapan protokol kesehatan.
David Tobing, seorang pengacara, melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Jumat lalu.
PN Depok telah menerima gugatan dan menjadwalkan sidang perdana pada 27 Januari ini.
David menyayangkan sikap Raffi yang tidak menaati protokol kesehatan. Padahal, Raffi mendapat kesempatan masuk dalam kelompok yang menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," kata David.
Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
Tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imaterial.
David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David.
Raffi sudah meminta maaf atas tindakannya tersebut. Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), dan masyarakat Indonesia.
"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi dalam unggahan di akun resmi Instagram @raffinagita1717, Kamis lalu.
"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," lanjutnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/19/21111831/polisi-gelar-perkara-kasus-pesta-ricardo-gelael-yang-dihadiri-raffi-ahmad