"Sebetulnya tidak ada pemakaman khusus (korban) Covid-19 ya. Semua bisa kita lakukan di TPU (tempat pemakaman umum) mana saja. Cuma dalam proses pemakamannya itu menggunakan SOP (standard operating procedure) protokol Covid," kata Romy, Rabu (20/1/2021).
Itu sebabnya, kata Romy, ada beberapa jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di TPU yang biasa.
Tumpang makam biasa dilakukan oleh keluarga jenazah yang sebelumnya anggota keluarga mereka memiliki lahan pemakaman di TPU tertentu.
"Jadi tetap kami menggunakan ambulans yang khusus Covid (saat mengantar jenazah). Tapi, orang bisa tumpang makam orang yang sudah meninggal di TPU mana gitu di makam yang lama," ujar Romy.
Dia membantah bahwa ada jenazah pasien Covid-19 yang bisa diambil pihak keluarga lalu dilakukan upacara pemakaman seperti dalam keadaan normal.
Setiap pasien yang dinyatakan meninggal karena Covid-19, kata Romy, harus melalui pemakaman dengan protokol Covid-19, walau tidak dikubur di pemakaman khusus Covid-19.
"Tapi, protap Covid tetap kami lakukan sampai dengan menguburnya. Tidak boleh keluarga sendiri yang ambil," ujar Romy.
Dia mengatakan, saat ini Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menyediakan 15 ambulans dengan 30 petugas. Setiap ambulans akan diisi oleh dua petugas yang nanti dibantu petugas pemakaman saat penguburan jenazah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/20/17455471/jenazah-pasien-covid-19-bisa-dimakamkan-di-pemakaman-mana-saja-asal