Gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan itu berlangsung pada Rabu (20/1/2021).
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi tidak menemukan unsur pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.
Oleh karena itu, polisi menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
"Sehingga alasan yuridis pada Pasal 93 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (21/1/2021).
Hasil itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses gelar perkara, seperti digelar di ruangan yang cukup luas.
"Acara dilakukan di hall basket, sekitar 30x20 meter, itu bisa muat 200-300 orang. Tapi ada teman-teman dekatnya memang spontanitas datang tanpa diundang berjumlah 18 orang," katanya.
Selain itu, pesta ulang tahun itu juga telah menerapkan protokol kesehatan dengan memeriksa suhu tubuh dan swab antigen bagi tamu yang datang.
"Yang datang ke sana sudah dilakukan prokes, semua bukti-bukti ada. Dari keterangan-keteranga saksi sudah ada semua. Dilakukan tes suhu, swab antigen. Dari 18 orang itu semuanya negatif Covid-19," ucap Yusri.
Sejumlah kalangan sebelumnya mempermasalahkan Raffi yang tidak memberi contoh penerapan protokol kesehatan.
Bahkan, advokat David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).
PN Depok menerima gugatan dan menjadwalkan sidang perdana pada Rabu (27/1/2020). Gugatan terdaftar dalam Nomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk.
David menyayangkan sikap Raffi yang tidak menaati protokol kesehatan.
Padahal, Raffi mendapat kesempatan masuk dalam kelompok yang menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," kata David.
Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.
"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif, bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
Selain itu, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.
David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David.
Raffi sudah meminta maaf atas tindakannya tersebut.
Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), dan masyarakat Indonesia.
"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi dalam unggahan di akun resmi Instagram @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).
"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tuturnya.
Raffi mengakui bahwa peristiwa itu merupakan murni keteledorannya. Dia pun mengaku salah atas tindakannya itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/21/14291341/tak-ada-pelanggaran-protokol-kesehatan-alasan-polisi-hentikan-kasus-pesta