Salin Artikel

Denda Progresif Dihapus, Ini Denda Terbesar Pelanggar PSBB di Jakarta

Pergub Nomor 79 Tahun 2020 yang mengatur denda progresif pelanggar protokol kesehatan selama PSBB tidak lagi berlaku.

"Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kami keluarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria, Rabu (20/1/2021).

Adapun denda progresif yang tertuang dalam Pergub 79 yaitu:

1. Pelanggaran pemakaian masker. Pasal 5 Ayat 1 pergub itu menyatakan, setiap orang yang  menggunakan masker yang tidak sesuai sampai menutup hidung dan dagu diancam sanksi kerja sosial selama 60 menit atau denda administrasi Rp 250.000. Sanksi progresif tertuang dalam Ayat 2 pasal yang sama dengan ancaman setiap pelanggar akan dikenakan sanksi dua kali lipat dengan maksimal waktu kerja sosial selama 240 menit dan sanksi denda maksimal mencapai Rp 1 juta.

2. Sanksi perkantoran, transportasi dan rumah makan. Sanksi bagi perkantoran tertuang Pasal 8 Ayat 5-6 dengan ancaman bagi perkantoran atau tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBB diancam sanksi ditutup selama 3x24 jam. Apabila pelanggaran berulang sekali akan dikenakan denda Rp 50 juta. Denda akan dikenakan Rp 100 juta jika berulang dua kali, Rp 150 juta jika berulang tiga kali dan untuk pelanggaran berikutnya.

Jumlah denda progresif yang sama diberlakukan untuk bisnis transportasi hingga rumah makan.

Perubahan sanksi

Sanksi progresif yang telah disebutkan sebelumnya kini berubah dan dimuat di dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

1. Pelanggaran pemakaian masker. Pasal 6 Ayat 1 Pergub 3 Tahun 2021 memuat sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker sesuai standar, yaitu akan dikenakan sanksi kerja sosial. Namun tidak disebut berapa durasi hukuman yang harus dijalankan oleh pelanggar. Sementara untuk denda administratif yang ditetapkan masih sama sebesar Rp 250.000 tanpa ada ketentuan sanksi progresif.

2. Pelanggaran di perkantoran. Sanksi bagi perkantoran yang melanggar ketentuan PSBB tertuang dalam Pasal 12 Ayat 1 dan 2. Ayat 1 menyebutkan pelanggaran PSBB untuk perkantoran dimulai dari teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; denda administratif; pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.

Ayat 2 memuat denda administratif yang akan dikenakan jika perkantoran ditemukan mengulang pelanggaran setelah mendapat penghentian sementara. Sanksi denda yang dikenakan sebesar Rp 50 juta tanpa ada ketentuan progresif.

Sanksi denda administrasi yang sama diberlakukan untuk sektor usaha tempat industri, perhotelan, pendidikan, transportasi umum, sampai dengan tempat makan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/21/16114541/denda-progresif-dihapus-ini-denda-terbesar-pelanggar-psbb-di-jakarta

Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke