JAKARTA, KOMPAS.com- Berita tentang klub motor yang lari terbirit-birit saat aparat datang untuk membubarkan mereka menjadi berita paling banyak dibaca sepanjang Minggu (24/1/2021).
Selain itu ada pula berita tentang keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperpanjang PSBB ketat hingga 8 Februari nanti.
Simak rangkuman berita terpopuler Jabodetabek sepanjang Minggu kemarin di sini:
1. Klub motor kocar-kacir saat dibubarkan
Puluhan pengendara motor Vespa yang berkerumun di Flyover Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, kocar-kacir setelah polisi datang ke lokasi pada Minggu (24/1/2021) pukul 00.50 WIB.
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, beserta TNI, dan Satpol PP datang ke lokasi untuk membubarkan kerumunan setelah mendapat aduan dari warga.
Para pengendara motor yang diyakini tergabung dalam sebuah klub tersebut pun kabur ke arah Waduk Setiabudi sesaat setelah melihat kedatangan para petugas.
“Jadi kita tadi dapat informasi ada kerumunan dari beberapa pengendara sepeda motor dari klub. Mereka berkumpul di Tugu 66 Perbatasan Setiabudi dan Menteng,” ujar Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno saat ditemui di lokasi.
Baca selengkapnya di sini.
2. Banjir melanda 6 kecamatan di Bekasi, ketinggian air sempat mencapai 1,2 meter
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi Agus Harpa mengatakan, banjir merendam permukiman warga hingga jalan raya di enam kecamatan imbas hujan deras pada Minggu (24/1/2021).
Adapun ketinggian air berkisar 10 sentimeter hingga 1,2 meter.
Kecamatan Pondok Gede menjadi wilayah dengan terdampak banjir paling parah yang mana ketinggian air di pemukiman warga sempat mencapai 1,2 meter.
Lima kecamatan lain yang terdampak banjir, yakni kecamatan Rawa Lumbu, Medan Satria, Jati Asih, Bekasi Selatan, dan Bekasi Barat.
Baca selengkapnya di sini.
3. Anies perpanjang masa PSBB ketat hingga 8 Februari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Pusat memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, guna mencegah lonjakan kasus penularan Covid-19.
"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Kamis (21/1/2021).
Baca selengkapnya di sini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/25/06162481/populer-jabodetabek-klub-motor-kocar-kacir-saat-dibubarkan-polisi-anies