Hasil Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 termasuk yang digugat di MK. Penggugat atau pemohonnya adalah pasangan calon nomor urut satu, yakni Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, M Taufik menjelaskan, gugatan dari kubu Muhamad - Sara sudah teregistrasi di MK dan sudah masuk daftar agenda persidangan.
"Pemohon atas nama pasangan calon Muhamad - Rahayu Saraswati atau nomor urut satu. Teregister di MK dengan nomor register 115/PHP.KOT-XIX/2021," kata Taufik kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Dalam dalil gugatannya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel dan keponakan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto itu menyebutkan, ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif sejak awal tahapan hingga rekapitulasi penghitungan suara.
Digelar 29 Januari
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada Tangsel 2020 itu dijadwalkan akan digelar mulai Jumat mendatang. Sidang pendahuluan akan dilakukan secara langsung atau tatap muka di Gedung MK, Jakarta Pusat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, antara lain membatasi kehadiran pemohon dan termohon.
Dari pihak termohon, hanya akan ada dua orang perwakilan yang hadir dalam persidangan, yaitu anggota KPU Tangsel dan kuasa hukum.
"Jadi itu yang sudah teregister dan sudah masuk nanti agenda persidangan. Untuk Tangsel sidang pendahuluan itu pada hari Jumat, 29 Januari 2021 pukul 08.00 di panel satu," kata Taufik.
Saat ini, Taufik menyebutkan bahwa KPU Tangsel mulai mempersiapkan diri untuk melawan gugatan kubu Mamad-Sara di dalam persidangan.
Salah satunya adalah menunjuk kuasa hukum yang akan pendamping KPU Tangsel selama menjalani sidang sengketa hasil Pilkada di MK.
"Tentu yang kami persiapkan adalah pertama kami sudah menunjuk lawyer yang akan mendampingi KPU kota Tangerang Selatan," ungkap Taufik.
Siapkan sanggahan dan alat bukti
Menurut Taufik, KPU Tangsel bersama pihak pengacara sudah menyiapkan jawaban dan sejumlah alat bukti yang bakal dibawa dalam persidangan.
Draf jawaban akan berisi kronologi dan daftar alat bukti untuk menjawab atau menyanggah gugatan yang didalilkan pihak Muhamad-Sara.
"Kami sudah lakukan draf jawaban untuk persidangan nanti, kemudian nanti kami sudah siapkan segala kronologi dan daftar alat bukti untuk menjawab pemohon," kata Taufik.
Dia menyebutkan, KPU Tangsel akan terlebih dahulu mendiskusikan segala jawaban yang disiapkan menjelang waktu persidangan pada Jumat mendatang.
Dengan begitu, dia berharap proses persidangan gugatan hasil Pilakda Tangsel tersebut dapat berjalan lancar.
"Nanti menjelang sidang tentu kami akan ada basecamp di Jakarta. Kami akan konsultasi kepada KPU RI hasil draf jawaban kami bersama lawyer untuk diatensi oleh KPU RI," ungkapnya.
Belum tetapkan paslon terpilih
Taufik menyebutkan, sampai saat ini KPU belum menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada Tangsel 2020. Hal tersebut karena penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih harus dilakukan melalui sidang pleno di tingkat Kabupaten/Kota.
Namun, pihaknya belum bisa menggelar sidang pleno penetapan pemenang lantaran adanya gugatan hasil Pilkada Tangsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
"Tentu aturannya selagi ada gugatan atau permohonan di MK, maka pleno penetapan wali kota dan wakil wali Kota terpilih belum bisa dilaksanakan," ujar Taufik, Senin kemarin.
KPU Tangsel baru menetapkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang digelar pada 17 Januari 2021. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Tangsel, Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan keluar sebagai pasangan dengan suara terbanyak.
Pasangan dengan nomor urut tiga itu memperoleh suara terbanyak yakni 235.734 suara. Sementaranya Muhamad-Sara mendapat 205.309 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut dua, Siti Nur Azizah-Ruhamaben meraih 134.682 suara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/26/08273251/kpu-tangsel-siapkan-diri-hadapi-gugatan-kubu-muhamad-sara