Gugatan tersebut dilakukan karena salah satu aset bidang tanah dan bangunan miliknya terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.
“Saya belum lihat dan terima suratnya ya. Saya cek kemarin belum ada surat,” ujar Mundari saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021) siang.
Kecamatan Cilandak merupakan salah satu pihak yang tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto di PN Jakarta Selatan.
Tommy menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).
“Sekarang saya lagi nanya-nanya juga persis. Dipelajari dulu permasalahannya gimana. Kita juga belum dengar dari panitia pembebasan lahan,” ujar Mundari.
Ia mengatakan, dirinya sebagai pemimpin Kecamatan Cilandak tak bisa menjawab terkait gugatan yang dilayangkan oleh Tommy Soeharto.
Menurut dia, pihak yang bisa menjawab adalah Panitia Pembebasan Lahan Jalan Tol Depok-Antasari.
“Saya lihat ramai di koran. Surat gugatannya belum lihat langsung,” kata Mundari.
Sebelumnya, Tommy melayangkan gugatan karena bangunan miliknya tergusur untuk proyek Jalan Tol Depok-Antasari.
Properti milik Pangeran Cendana tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (24/1/2021), gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021 dan saat ini masuk dalam sidang pertama.
Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Tommy juga menggugat Pemerintah Indonesia, yaitu Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI, Kementerian PUPR, Stella Elvire Anwar Sani, dan PT Citra Waspphutowa.
Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad)," bunyi petitum PN Jakarta Selatan.
"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," bunyi lanjutan petitum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/26/12470671/soal-gugatan-tommy-soeharto-terkait-proyek-tol-ini-komentar-camat