Empat tersangka berinisial RJ, WAM, MFA, dan AG ditangkap di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dua hari setelah beraksi.
Polisi juga menangkap penadah hasil rampokan berinisial MNU di lokasi yang sama.
Kabid Hunas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RJ adalah pemimpin komplotan tersebut.
Polisi menembak kaki RJ karena berusaha melawan polisi dan melarikan diri saat hendak ditangkap di Parung, Kabupaten Bogor.
"RJ sempat dia mau melawan dan berusaha melarikan diri kita lakukan tegas. Kita lumpuhkan dengan satu tembakan di kaki," ujar Yusri Yunus, Selasa (26/1/2021).
Yusri menjelaskan, para pelaku berbagi peran dalam perampokan. Selaku kapten, RJ mengatur rencana dan lokasi target.
"RJ, ini adalah kaptennya. Dia yang mengatur teman-temannya. Ini masih kita dalami," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, RJ mengaku telah melakukan perampokan di tiga minimarket lainnya di wilayah perbatasan termasuk Bogor, Jawa Barat.
"Dia main di perbatasan. Nanti kami akan koordinasi dengan Polres Bogor apakah ada kemungkinan laporan polisi," katanya.
Yusri menjelaskan, penangkapan komplotan tersebut berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap penadah inisial MNU yang sempat menampung ponsel curian dari para pelaku.
"Pertama kita melakukan penangkapan adalah penadah, MNU, dua hari setelah dilaporkan kemudian berkembang," ujar Yusri.
Aksi perampokan terjadi ketika petugas minimarket tengah bersiap menutup toko mereka.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat para pelaku masuk dan langsung menodongkan senjata tajam kepada dua petugas minimarket.
Keempat pelaku membawa dua petugas minimarket ke salah satu ruangan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan uang sambil mengancamnya dengan senjata tajam.
Para pelaku mengambil uang di brankas Rp 36,7 juta dan beberapa ponsel milik karyawan minimarket.
"Ponsel inilah yang kemudian dijual kepada MNU yang kita pertama tangkap," ucapnya.
Dari penangkapan para tersangka polisi menyita barang bukti sejumlah pakaian, beberapa ponsel, dan dompet.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/26/16391081/polisi-tembak-kapten-perampok-minimarket-di-ciputat