Ke-153 WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ387 dari Guangzhou, China, sekitar pukul 05.29 WIB.
Informasi soal kedatangan 153 WNA itu beredar di media sosial.
Kedatangan 153 WNA tersebut dipertanyakan karena pemerintah melarang warga negara asing dari semua negara memasuki Indonesia hingga 8 Februari 2021 melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.
Romi mengatakan bahwa masuknya 153 WNA tersebut sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Sebab, mereka mempunyai surat izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas, izin tinggal terbatas (Itas), dan izin tinggal tetap (Itap).
"149 penumpang pemegang Itas berkewarganegaraan Tiongkok, satu penumpang pemegang Itap warga Somalia, dan tiga penumpang pemegang izin tinggal diplomatik warga Tiongkok," kata Romi ketika dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
Dengan adanya izin tinggal tersebut, kata Romi, para WNA itu diizinkan untuk memasuki Indonesia karena sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021.
Selain itu, perizinan masuknya WNA itu juga diatur dalam SE Direktorat Jenderal Imigrasi No IMI.-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalan Masa Pandemi Covid-19.
"Sekali lagi saya tegaskan, 153 WNA tersebut masuk dengan aturan yang berlaku menurut peraturan yang sekarang dikeluarkan sesuai dengan SE Nomor 2 Tahun 2021 dan SE Dirjen Imigrasi," ujar Romi.
Romi mengungkapkan, keperluan 153 WNA tersebut beragam.
Namun, rata-rata dari mereka datang ke Indonesia untuk melakukan kegiatan kemanusiaan.
"Kemarin ada musibah yang melanda kita, makanya mereka datang ke sini dan melakukan kegiatan kemanusiaan," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/26/17285971/imigrasi-bandara-soekarno-hatta-153-wna-yang-masuk-ke-indonesia-punya