Salin Artikel

KPU Tangsel Sebut Pembukaan Kotak Suara Sudah Sesuai Aturan

Ketua KPU Tangsel M. Taufik menjelaskan, pembukaan kotak suara dilakukan setelah berkoordinasi dan pertimbangan dari pihak terkait, seperti KPU RI dan kuasa hukum yang mendampingi KPU Tangsel.

Pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu Tangsel dan mengundang perwakilan tiga pasangan calon (Paslon) untuk hadir dalam pembukaan kota pada Senin (25/1/2021).

"Koordinasi sudah kami lakukan sesuai Undang-Undang dan tata-aturan, serta mekanisme yang berlaku," ujar Taufik kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

"Oleh KPU RI, silakan saja KPU Kabupaten/Kota yang ada persengketaan untuk berkoordinasi Bawaslu serta pihak keamanan dan pasangan calon untuk melakukan pesiapan sejumlah hal yang bisa dijadikan alat bukti," sambungnya.

Bahkan, lanjut Taufik, pihak Bawaslu Tangsel dan juga perwakilan Paslon wali kota dan wakil wali kota juga turut hadir ke lokasi pembukaan kotak suara di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Aren.

"Bawaslu, Kepolisian dan semua Paslon kita undang. Tapi dari Paslon yang hadir hanya perwakilan paslon nomor urut tiga. Kami undang semua, sebagai keterbukaan kami,” kata Taufik.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengakui bahwa pihaknya turut hadir dalam proses pembukaan kota suara oleh KPU Tangsel.

Namun, Acep menyebut bahwa Bawaslu Tangsel hanya melakukan pengawasan dan tidak menandatangani berita acara kegiatan tersebut.

"Dalam proses ini Bawaslu hanya melakukan proses pengawasan saja tanpa menandatangani berita acara pembukaan kotak yang dilakukan oleh KPU Tangsel," kata Acep dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, Bawaslu Tangsel menyesalkan langkah KPU membuka kotak suara Pilkada Tangsel 2020 pada Senin.

Alasannya, pembukaan kotak suara untuk melengkapi bahan sidang sengketa hasil pilkada 2020 itu dilakukan tanpa ada rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi.

“Karena mekanismenya adalah pembukaan Kotak Suara itu terkait dengan perintah MK,” ujar Acep dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu.

Menurut Acep, belum ada permintaan khusus untuk membuka kotak suara menjelang sidang sengketa hasil Pilkada Tangsel yang mulai digelar pada Jumat (29/1/2021).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020, kata Acep, pembukaan kotak suara harus berdasarkan perintah dari MK.

Acep menyinggung adanya dampak hukum terkait pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU Tangsel.

“Risiko dan dampak hukum akan selalu ada,” kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/27/13120691/kpu-tangsel-sebut-pembukaan-kotak-suara-sudah-sesuai-aturan

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Satpam SMAN 6 Jakarta

Polisi Sebut Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Satpam SMAN 6 Jakarta

Megapolitan
Kasus Wanita Tewas di Cikarang, Suami Telah Mengaku Membunuh ke Ibu Korban

Kasus Wanita Tewas di Cikarang, Suami Telah Mengaku Membunuh ke Ibu Korban

Megapolitan
Tampil di Acara Istana Berbatik, Pj Gubernur DKI Gunakan Berewok, Topi, dan Batik Bergambar Ondel-ondel

Tampil di Acara Istana Berbatik, Pj Gubernur DKI Gunakan Berewok, Topi, dan Batik Bergambar Ondel-ondel

Megapolitan
Pengendara Mobil Setuju Penerapan Parkir Bertarif Disinsentif

Pengendara Mobil Setuju Penerapan Parkir Bertarif Disinsentif

Megapolitan
Pasar Santa Belum Kenakan Tarif Parkir Disinsentif

Pasar Santa Belum Kenakan Tarif Parkir Disinsentif

Megapolitan
Pemotor Wanita Tabrak Tiang Listrik di Cilodong, Korban Dibawa ke RS

Pemotor Wanita Tabrak Tiang Listrik di Cilodong, Korban Dibawa ke RS

Megapolitan
Cerita Dasem Temukan Anaknya Meninggal dengan Bibir Tersayat...

Cerita Dasem Temukan Anaknya Meninggal dengan Bibir Tersayat...

Megapolitan
Jalan Merdeka Utara Ditutup Imbas Acara Istana Berbatik, Lalu Lintas Padat Merayap

Jalan Merdeka Utara Ditutup Imbas Acara Istana Berbatik, Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Masuk Daftar Tempat Parkir Bertarif Disinsentif, Pasar Santa Masih Berlakukan Harga Normal

Masuk Daftar Tempat Parkir Bertarif Disinsentif, Pasar Santa Masih Berlakukan Harga Normal

Megapolitan
Ahli Herpetologi: Ular Sanca Bertahan di Rumah Kosong karena Suhu Panas atau Baru Menetas

Ahli Herpetologi: Ular Sanca Bertahan di Rumah Kosong karena Suhu Panas atau Baru Menetas

Megapolitan
Cerita Warga Gagal Olahraga di CFD Jakarta, Lebih Pilih Boyong Aneka Benih Pohon

Cerita Warga Gagal Olahraga di CFD Jakarta, Lebih Pilih Boyong Aneka Benih Pohon

Megapolitan
Ular Sanca Berkembang Biak di Jakarta, Tempat Lembab dan Gelap jadi Favoritnya

Ular Sanca Berkembang Biak di Jakarta, Tempat Lembab dan Gelap jadi Favoritnya

Megapolitan
30.000 Benih Pohon Dibagikan Gratis di CFD Sudirman-Thamrin, Demi Kurangi Polusi Udara

30.000 Benih Pohon Dibagikan Gratis di CFD Sudirman-Thamrin, Demi Kurangi Polusi Udara

Megapolitan
Cuaca Cerah, CFD Sudirman-Thamrin Pengunjung Berbondong-bondong Bawa Pulang Benih Pohon

Cuaca Cerah, CFD Sudirman-Thamrin Pengunjung Berbondong-bondong Bawa Pulang Benih Pohon

Megapolitan
Saat Lansia di Depok Remas Alat Kelamin Belasan Bocah, Dalih Bercanda dan Satu Korban Meninggal

Saat Lansia di Depok Remas Alat Kelamin Belasan Bocah, Dalih Bercanda dan Satu Korban Meninggal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke