Ada pun denda terbanyak diperoleh dari warga yang melanggar protokol kesehatan, yaitu sebanyak Rp 4,75 juta dari 95 pelanggar.
Sisanya, dari empat pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sebanyak Rp 1,2 juta.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan, pihaknya memberikan denda pada para pelaku usaha karena pemilik usaha tersebut terus menerus melanggar aturan PPKM.
Pelanggaran yang dilakukan antara lain beroperasi lebih dari pukul 19.00 WIB, tidak menerapkan social distancing, kapasitas pengunjung lebih dari 25 persen, dan terlihat gerombolan pengunjung.
"Mereka berulang kali melakukan pelanggaran. Sudah kami tegur, (tapi) masih begitu juga," kata Agus saat dihubungi, Rabu (27/1/2021).
"Ya terpaksa kami (kenakan) sanksi administarif," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agus mengatakan bahwa Satpol PP Kota Tangerang siap melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat lagi saat PPKM jilid II ini.
"Saat PPKM II ini, pengawasan dan penegakan aturan akan kami perketat lagi, lebih ditingkatkan lagi," tuturnya.
Kendati demikian, ia berharap bahwa warga Kota Tangerang dapat lebih disiplin dalam melaksanakan aturan yang ada.
"Kepada para pelaku usaha, semoga bisa lebih disiplin juga, baik kaitan dengan protokol kesehatan atau pun dengan jam operasional," kata Agus.
Sebelumnya diberitakan, PPKM di Kota Tangerang resmi diperpanjang melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada Senin (25/1/2021).
Perbedaan antara PPKM jilid II dan PPKM jilid I ada pada pembatasan jam operasional pelaku usaha perdagangan.
Dalam aturannya, dijelaskan bahwa kegiatan usaha perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, kecuali apotek boleh beroperasi sesuai dengan jam operasionalnya.
Beberapa aturan PPKM jilid II lainnya adalah:
1. Perkantoran menerapkan kerja dari rumah sebanyak 75 persen dan kerja dari kantor 25 persen.
2. Restoran atau kafe atau usaha sejenis lainnya hanya diizinkan menampung 25 persen orang yang dilayani di tempat.
3. Kegiatan hiburan dan rekreasi seperti gelanggang lahraga, spa, bioskop, dan lainnya ditutup.
4. Pembelajaran sekolah dilakukan secara daring.
5. Menghentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.
6. Pabrik dapat tetap melaksanakan kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol kesehatan yang lebih ketat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/27/20020891/selama-ppkm-jilid-i-95-orang-dan-4-usaha-di-kota-tangerang-didenda-karena
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan