Salin Artikel

Fakta Penangkapan Komplotan Pengedar 100.000 Dollar AS Palsu, Berawal dari Suka Batu Akik

Total uang palsu tersebut mencapai 100.000 dollar AS.

Penungkapan kasus tersebut dijelaskan oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian dan Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho saat jumpa pers di Taman Integritas Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (28/1/2021) siang.

Berikut rangkuman faktanya.

1. Tiga Tersangka

Ketiga pelaku berinisial R (40), A (36), dan T (54). Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

R ditangkap pada 2 Januari 2021, kemudian A ditangkap pada 5 Januari 2021, sedangkan T ditangkap pada 7 Januari 2021.

Adi menjelaskan, R mulanya mendapatkan 100.000 dollar AS palsu dari seseorang berinisial A yang masih diburu polisi.

Uang tersebut terdiri dari pecahan 100 dollar AS dalam 10 bundel. Tiap bundel berisi 100 lembar pecahan uang 100 dollar AS.

R kemudian menyuruh tersangka A untuk menukar seluruh dollar AS itu ke bentuk rupiah.

"Dari tangan A, ia memberikan 60.000 dollar AS kepada T untuk diedarkan," papar Adi.

Polisi kemudian menangkap para pelaku sebelum mereka mengedarkan uang palsu tersebut.

"100.000 dollar AS yang berhasil kami ungkap agar tidak beredar," tuturnya.

2. Nilai tukar rendah

Alexander Yurikho mengatakan, awalnya pelapor mengaku bahwa ada seseorang yang menerima tawaran untuk menukarkan mata uang rupiah ke dalam mata uang dollar AS pada 28 Desember 2020.

Namun, harga tukar kurs yang ditawarkan saat itu jauh berbeda dari harga pasaran.

"Artinya, sudah ada upaya yang dimaksud pada Pasal 245 KUHP, yaitu untuk menukarkan, mengedarkan uang yang diduga palsu," kata Alexander.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Alexander, tim Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyelidikan.

"Berawal dari situ, kemudian tiga tersangka berhasil kita amankan," ujar dia.

Hasil pemeriksaan, ketiga pelaku memiliki profesi berbeda dan bertemu melakukan aksi kejahatan.

Tersangka R adalah seorang pengoleksi uang kuno dan batu akik.

Sedangkan tersangka A merupakan seorang guru honorer dan tersangka T adalah seorang buruh harian lepas.

"Mereka satu hobi di batu. Batu akik," kata Alexander

3. Seorang buron

Polisi masih memburu seorang pelaku lain berinisial A.

A diburu karena memberikan 100.000 dollar AS palsu itu ke pelaku R.

"R mendapat (uang palsu) dari seseorang, inisial A yang masih dicari. (Kami) masih lidik yang bersangkutan (A)," ungkap Adi.

A dan tersangka R merupakan sesama pengoleksi uang kuno dan kolektor batu akik.

"Ngobrol mereka (A dan R). DPO ini (A) mengatakan bisa membuka gudang uang dengan diberikannya 10 bundel uang dollar AS," urai Alexander.

Dari sanalah, tersangka R bersama A dan T berniat untuk mengedarkan uang palsu 100.000 dollar AS itu.

"Semoga (A) dapat kami amankan. Sehingga, kemungkinan (akan) terang benderang runtutan dari bagaimana uang palsu ada di para tersangka tiga orang (itu)," harap Alexander.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 245 dan atau Pasal 250 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/29/09563631/fakta-penangkapan-komplotan-pengedar-100000-dollar-as-palsu-berawal-dari

Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke