Total uang palsu tersebut mencapai 100.000 dollar AS.
Penungkapan kasus tersebut dijelaskan oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian dan Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho saat jumpa pers di Taman Integritas Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (28/1/2021) siang.
Berikut rangkuman faktanya.
1. Tiga Tersangka
Ketiga pelaku berinisial R (40), A (36), dan T (54). Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
R ditangkap pada 2 Januari 2021, kemudian A ditangkap pada 5 Januari 2021, sedangkan T ditangkap pada 7 Januari 2021.
Adi menjelaskan, R mulanya mendapatkan 100.000 dollar AS palsu dari seseorang berinisial A yang masih diburu polisi.
Uang tersebut terdiri dari pecahan 100 dollar AS dalam 10 bundel. Tiap bundel berisi 100 lembar pecahan uang 100 dollar AS.
R kemudian menyuruh tersangka A untuk menukar seluruh dollar AS itu ke bentuk rupiah.
"Dari tangan A, ia memberikan 60.000 dollar AS kepada T untuk diedarkan," papar Adi.
Polisi kemudian menangkap para pelaku sebelum mereka mengedarkan uang palsu tersebut.
"100.000 dollar AS yang berhasil kami ungkap agar tidak beredar," tuturnya.
2. Nilai tukar rendah
Alexander Yurikho mengatakan, awalnya pelapor mengaku bahwa ada seseorang yang menerima tawaran untuk menukarkan mata uang rupiah ke dalam mata uang dollar AS pada 28 Desember 2020.
Namun, harga tukar kurs yang ditawarkan saat itu jauh berbeda dari harga pasaran.
"Artinya, sudah ada upaya yang dimaksud pada Pasal 245 KUHP, yaitu untuk menukarkan, mengedarkan uang yang diduga palsu," kata Alexander.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Alexander, tim Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyelidikan.
"Berawal dari situ, kemudian tiga tersangka berhasil kita amankan," ujar dia.
Hasil pemeriksaan, ketiga pelaku memiliki profesi berbeda dan bertemu melakukan aksi kejahatan.
Tersangka R adalah seorang pengoleksi uang kuno dan batu akik.
Sedangkan tersangka A merupakan seorang guru honorer dan tersangka T adalah seorang buruh harian lepas.
"Mereka satu hobi di batu. Batu akik," kata Alexander
3. Seorang buron
Polisi masih memburu seorang pelaku lain berinisial A.
A diburu karena memberikan 100.000 dollar AS palsu itu ke pelaku R.
"R mendapat (uang palsu) dari seseorang, inisial A yang masih dicari. (Kami) masih lidik yang bersangkutan (A)," ungkap Adi.
A dan tersangka R merupakan sesama pengoleksi uang kuno dan kolektor batu akik.
"Ngobrol mereka (A dan R). DPO ini (A) mengatakan bisa membuka gudang uang dengan diberikannya 10 bundel uang dollar AS," urai Alexander.
Dari sanalah, tersangka R bersama A dan T berniat untuk mengedarkan uang palsu 100.000 dollar AS itu.
"Semoga (A) dapat kami amankan. Sehingga, kemungkinan (akan) terang benderang runtutan dari bagaimana uang palsu ada di para tersangka tiga orang (itu)," harap Alexander.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 245 dan atau Pasal 250 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/29/09563631/fakta-penangkapan-komplotan-pengedar-100000-dollar-as-palsu-berawal-dari
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.