Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, pihaknya sejak awal sudah menyiapkan keterangan apabila diminta memberikan penjelasan oleh majelis hakim.
"Sejak awal sudah kami persiapkan,” ujar Acep dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021) malam.
Acep menyebutkan, tidak ada perubahan pokok perkara maupun petitum dari apa yang disampaikan kubu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) pada sidang hari ini.
Dengan begitu, Bawaslu Tangsel sudah siap untuk memberikan keterangan-keterangan kepada majelis hakim, termasuk menjawab tudingan kubu Muhamad-Sara terkait pembiaran pelanggaran di Pilkada Tangsel.
"Kapan pun hakim meminta keterangan, kami siap menyampaikan, melampirkan bukti dan lainnya," pungkasnya.
Adapun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2020, Ketua sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan, bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Jumat mendatang.
"Jadi untuk sesi ini persidangan sudah selesai, selanjutnya majelis akan menyampaikan penundaan sidang," ujar Anwar pada akhir persidangan.
Menurut Anwar, agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, Bawaslu Tangsel, dan pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan sebagai pihak terkait.
"Agenda pemeriksaan persidangan, yaitu untuk mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kubu pasangan calon nomor urut satu Muhamad-Sara menuduh Bawaslu membiarkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Tangsel 2020.
Kuasa Hukum Muhamad-Sara, Swardi Aritonang, mencontohkan temuan pihaknya soal pemanfaatan penyaluran dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi untuk mengampanyekan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Dalam kasus tersebut, kata Swardi, Bawaslu seharusnya bisa mencegah penyaluran zakat yang ditunggangi kepentingan politik demi keuntungan elektoral.
"Namun, faktanya telah terjadi pembiaran di 54 kelurahan tanpa ada satu pun yang ditindak, yang diproses oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan," ujar Swardi dalam sidang sengketa hasil Pilkada di Gedung MK, Jumat.
Selain itu, Swardi menyebutkan, Bawaslu juga membiarkan pelanggaran lain selama proses pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020.
Salah satunya terkait dugaan keterlibatan langsung pihak penyelenggara untuk memenangkan Benyamin-Pilar Saga
"Tindakan anggota KPU yang terlibat langsung merupakan suatu tindakan pelanggaran administratif. Seharusnya dilakukan penindakan oleh Bawaslu Tangerang Selatan, namun terjadi pembiaran," ungkapnya.
Untuk itu, kubu Muhamad-Sara meminta majelis hakim MK membatalkan keputusan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU Tangsel pada 17 Desember 2020.
Lebih lanjut, Swardi menyampaikan bahwa pihaknya meminta MK memutuskan pasangan Benyamin-Pilar didiskualifikasi dari Pilkada Tangsel 2020.
MK juga diminta memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Tangsel 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/29/21301001/dituduh-biarkan-pelanggaran-pilkada-bawaslu-tangsel-bakal-beri-penjelasan